Strategi DPMPD Kaltim untuk Percepat Pengakuan Masyarakat Hukum Adat dan Penyelesaian Konflik Batas Wilayah

Kepala DPMPD Kaltim, Puguh Harjanto/AVNMEDIA.ID

6. Bahau Umaq Luhat Kampung Ujoh Halang Penetapan Tahun 2023 SK. Bupati Kab. Kutai Barat

7. Tonyooi Kampung Juaq Asa Penetapan Tahun 2024 SK. Bupati Kab. Kutai Barat.

Puguh pun mengungkapkan bahwa masih ada berbagai tantangan yang harus dihadapi, salah satunya adalah kurangnya dokumentasi yang valid serta adanya konflik terkait batas wilayah.

“Untuk mengatasi ini, diperlukan kebijakan proaktif, termasuk regulasi yang jelas dan pendanaan program,” tambah Puguh.

Tak hanya itu, Puguh juga mendorong terjalinnya kolaborasi dengan berbagai pihak, seperti akademisi, praktisi, dan LSM dalam hal advokasi serta pemberdayaan ekonomi masyarakat adat.

“Meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dan pendidikan masyarakat umum juga menjadi kunci keberhasilan pengakuan ini,” pungkasnya. (adv)

Related News
Recent News
image
Advertorial Pemkab Kukar Serius Wujudkan Rumah Ibadah Layak dan Bantuan Sosial, Edi Damansyah: Ini Hak Setiap Warga
by Redaksi2025-04-05 11:58:33

Langkah ini menjadi bukti nyata keseriusan Pemkab Kukar dalam menciptakan sarana ibadah yang layak dan nyaman bagi masyarakat.

image
Advertorial Penutupan IRMA Ramadan Fair Kukar ke-3, Dafip Haryanto: Jadi Ajang Kebersamaan dan Penguatan Nilai Islami
by Redaksi2025-04-05 10:46:24

Dafip Haryanto menyampaikan bahwa IRMA Ramadan Fair bukan sekadar kompetisi, tetapi juga sebagai ajang yang mempererat silaturahmi