Strategi DPMPD Kaltim untuk Percepat Pengakuan Masyarakat Hukum Adat dan Penyelesaian Konflik Batas Wilayah

Kepala DPMPD Kaltim, Puguh Harjanto/AVNMEDIA.ID
AVNMEDIA.ID - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kalimantan Timur terus berusaha mempercepat pengakuan dan perlindungan bagi Masyarakat Hukum Adat (MHA).
Menurut Kepala DPMPD Kaltim, Puguh Harjanto, pengakuan terhadap masyarakat hukum adat ini sangat penting untuk melestarikan budaya serta melindungi hak-hak adat yang ada di wilayah tersebut.
Dalam pemaparannya mengenai Strategi Percepatan Pengakuan dan Perlindungan MHA, Puguh menekankan bahwa penting untuk memahami secara mendalam apa yang dimaksud dengan masyarakat hukum adat.
“Masyarakat hukum adat adalah Warga Negara Indonesia yang memiliki karakteristik khas, hidup berkelompok harmonis sesuai hukum adat, memiliki ikatan dengan leluhur, dan hubungan kuat dengan tanah serta lingkungan hidup,” jelas Puguh.
Tercatat hingga tahun 2024, DPMPD Kaltim mendata terdapat sebanyak 204 komunitas MHA yang tersebar di 163 desa dan kelurahan.
Pembaruan data dari pemerintah kabupaten dan kota diperkirakan akan terus berkembang seiring berjalannya waktu.