Palaran Masuk Prioritas Kawasan Industri dalam Raperda Samarinda 2025-2045
DPRD - Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra/ Foto: IST
"Kita menyiapkan aturannya bahwa ini lokasi yang bakal mengembangkan industri, tempatnya di sini. Kan begitu, supaya nanti ke depan kita ini tidak anduradul," jelasnya.
Menurutnya, penataan kawasan sejak awal menjadi langkah penting untuk menghindari persoalan yang selama ini sering muncul, seperti berdampingannya kawasan industri dengan permukiman warga yang berujung pada berbagai keluhan masyarakat.
Dengan adanya pemetaan yang jelas, pemerintah memiliki dasar untuk mengendalikan perkembangan kawasan, termasuk mengantisipasi pertumbuhan permukiman dan membatasi pembangunan hunian di area yang telah ditetapkan sebagai zona industri.
Samri optimistis kepastian mengenai lokasi kawasan industri melalui perda akan meningkatkan kepercayaan investor.
Kejelasan regulasi tersebut dinilai mampu memberikan rasa aman bagi pelaku usaha dalam merealisasikan investasinya di Samarinda.
"Ketika ini sudah kita petakan, daerah-daerah industri, ini memudahkan juga para investor ketika ingin berinvestasi, sudah ketahuan kan, sehingga tidak ragu-ragu lagi untuk berinvestasi karena ada kepastian hukumnya melalui peraturan daerah," terangnya. (adv/naf)





