DPRD Samarinda

Raperda Limbah B3 Samarinda Dikritik, Iswandi Sebut Urgensinya belum Jelas

DPRD - Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi/ Foto: AVNMEDIA

AVNMEDIA.ID - Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi meminta pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tidak terburu-buru diselesaikan. 

Menurutnya, materi yang dibahas masih menyisakan sejumlah persoalan mendasar, baik dari sisi urgensi maupun kesesuaian substansi dengan tujuan pembentukan regulasi tersebut.

Pandangan itu disampaikan Iswandi dalam rapat bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda

Ia menilai draf raperda yang saat ini dibahas masih membutuhkan penyempurnaan sehingga belum tepat untuk dibawa ke tahap finalisasi.

“Hasil pembahasan tadi sebenarnya mau finalisasi. Tapi saya mengkritisi dan tidak mau lanjut karena banyak hal yang tidak sesuai antara urgensi dan judul raperda yang dibahas,” pungkasnya.

Menurut Iswandi, pengelolaan dan pengaturan limbah B3 pada dasarnya telah memiliki landasan hukum yang diatur pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021. 

Karena itu, pemerintah daerah harus berhati-hati agar tidak membuat regulasi yang berpotensi tumpang tindih dengan kewenangan yang sudah ditetapkan.

Related News
Recent News
image
Advertorial Kapasitas TPA Bekotok Kukar Hampir Penuh, DLHK Siapkan 7 Zona Pengelolaan Sampah Baru
by Irwan2025-07-25 09:38:00

TPA Bekotok Kukar terancam penuh tahun depan, DLHK siapkan 7 klaster TPA baru sebagai solusi.

image
Advertorial 104 Kelompok Seni di Kukar Kini Miliki Identitas Resmi, Tanda Kemajuan Dunia Kesenian Daerah
by Irwan2025-07-24 16:29:00

104 kelompok seni di Kukar kini resmi punya NIK, bukti legalitas untuk tampil di berbagai event.