DPRD Samarinda

Raperda Limbah B3 Samarinda Dikritik, Iswandi Sebut Urgensinya belum Jelas

DPRD - Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi/ Foto: AVNMEDIA

AVNMEDIA.ID - Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi meminta pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tidak terburu-buru diselesaikan. 

Menurutnya, materi yang dibahas masih menyisakan sejumlah persoalan mendasar, baik dari sisi urgensi maupun kesesuaian substansi dengan tujuan pembentukan regulasi tersebut.

Pandangan itu disampaikan Iswandi dalam rapat bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda

Ia menilai draf raperda yang saat ini dibahas masih membutuhkan penyempurnaan sehingga belum tepat untuk dibawa ke tahap finalisasi.

“Hasil pembahasan tadi sebenarnya mau finalisasi. Tapi saya mengkritisi dan tidak mau lanjut karena banyak hal yang tidak sesuai antara urgensi dan judul raperda yang dibahas,” pungkasnya.

Menurut Iswandi, pengelolaan dan pengaturan limbah B3 pada dasarnya telah memiliki landasan hukum yang diatur pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021. 

Karena itu, pemerintah daerah harus berhati-hati agar tidak membuat regulasi yang berpotensi tumpang tindih dengan kewenangan yang sudah ditetapkan.

Related News
Recent News
image
Advertorial Penanganan PMKS Tak Cukup Dirazia, DPRD Samarinda Minta Satpol PP dan Dinsos Bersinergi
by Nayara Faiza2026-07-25 18:59:00

DPRD Samarinda mendorong sinergi Satpol PP dan Dinsos agar penanganan PMKS lebih efektif

image
Advertorial Program Pesantren Ramah Anak Didukung, DPRD Samarinda Minta Regulasi Segera Disiapkan
by Tim Advertorial dan Bisnis2026-07-24 17:24:00

Program Pesantren Ramah Anak dinilai membutuhkan regulasi agar memiliki standar pelaksanaan yang jel