Raperda Limbah B3 Samarinda Dikritik, Iswandi Sebut Urgensinya belum Jelas
DPRD - Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi/ Foto: AVNMEDIA
AVNMEDIA.ID - Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi meminta pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tidak terburu-buru diselesaikan.
Menurutnya, materi yang dibahas masih menyisakan sejumlah persoalan mendasar, baik dari sisi urgensi maupun kesesuaian substansi dengan tujuan pembentukan regulasi tersebut.
Pandangan itu disampaikan Iswandi dalam rapat bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda.
Ia menilai draf raperda yang saat ini dibahas masih membutuhkan penyempurnaan sehingga belum tepat untuk dibawa ke tahap finalisasi.
“Hasil pembahasan tadi sebenarnya mau finalisasi. Tapi saya mengkritisi dan tidak mau lanjut karena banyak hal yang tidak sesuai antara urgensi dan judul raperda yang dibahas,” pungkasnya.
Menurut Iswandi, pengelolaan dan pengaturan limbah B3 pada dasarnya telah memiliki landasan hukum yang diatur pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021.
Karena itu, pemerintah daerah harus berhati-hati agar tidak membuat regulasi yang berpotensi tumpang tindih dengan kewenangan yang sudah ditetapkan.





