Raperda Limbah B3 Samarinda Dikritik, Iswandi Sebut Urgensinya belum Jelas
DPRD - Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi/ Foto: AVNMEDIA
“Karena kita tidak bisa mengambil kewenangan yang sudah ditetapkan pusat di PP Nomor 22 Tahun 2021. Itu jelas,” ungkapnya.
Legislator dari PDI Perjuangan tersebut menegaskan bahwa penyusunan peraturan daerah harus berangkat dari kebutuhan nyata masyarakat serta memiliki pijakan hukum yang kuat.
Ia menilai pembentukan perda seharusnya tidak sekadar memenuhi target program legislasi daerah.
Selain mempertanyakan urgensinya, Iswandi juga menyoroti masih banyak isu lain yang menurutnya lebih mendesak untuk diatur melalui perda.
Ia mengungkapkan bahwa usulan Raperda Limbah B3 yang sedang dibahas bukanlah usulan baru, melainkan telah masuk dalam agenda legislasi sejak beberapa tahun lalu.
“Kalau masih banyak masalah yang lebih urgen untuk diperdakan, lebih baik itu dulu yang diprioritaskan. Ternyata ini perda lama, usulan tahun 2022,” terangnya.
Selama proses pembahasan, Iswandi mengaku menelaah secara rinci isi raperda tersebut.





