DPRD Samarinda

Raperda Limbah B3 Samarinda Dikritik, Iswandi Sebut Urgensinya belum Jelas

DPRD - Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi/ Foto: AVNMEDIA

“Karena kita tidak bisa mengambil kewenangan yang sudah ditetapkan pusat di PP Nomor 22 Tahun 2021. Itu jelas,” ungkapnya.

Legislator dari PDI Perjuangan tersebut menegaskan bahwa penyusunan peraturan daerah harus berangkat dari kebutuhan nyata masyarakat serta memiliki pijakan hukum yang kuat. 

Ia menilai pembentukan perda seharusnya tidak sekadar memenuhi target program legislasi daerah.

Selain mempertanyakan urgensinya, Iswandi juga menyoroti masih banyak isu lain yang menurutnya lebih mendesak untuk diatur melalui perda. 

Ia mengungkapkan bahwa usulan Raperda Limbah B3 yang sedang dibahas bukanlah usulan baru, melainkan telah masuk dalam agenda legislasi sejak beberapa tahun lalu.

“Kalau masih banyak masalah yang lebih urgen untuk diperdakan, lebih baik itu dulu yang diprioritaskan. Ternyata ini perda lama, usulan tahun 2022,” terangnya.

Selama proses pembahasan, Iswandi mengaku menelaah secara rinci isi raperda tersebut.

Related News
Recent News
image
Advertorial SLF Terbit, Tapi Proteksi Kebakaran Tak Berfungsi? DPRD Samarinda Soroti Celah Aturan
by Tim Advertorial dan Bisnis2026-09-03 19:21:58

DPRD Samarinda soroti bangunan ber-SLF yang masih terbakar dan minta proteksi kebakaran diperketat.

image
Advertorial DPRD Samarinda Siapkan Wacana Layanan Bayi Tabung di RSUD I.A. Moeis
by Tim Advertorial dan Bisnis2026-08-31 19:48:00

DPRD Samarinda mendorong program bayi tabung di RSUD I.A. Moeis masuk anggaran 2027