Palaran Masuk Prioritas Kawasan Industri dalam Raperda Samarinda 2025-2045
DPRD - Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra/ Foto: IST
AVNMEDIA.ID - Komisi I DPRD Kota Samarinda bersama Pemerintah Kota Samarinda masih mengintensifkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Samarinda 2025–2045.
Regulasi tersebut disiapkan sebagai landasan hukum untuk mengarahkan pengembangan kawasan industri sekaligus memberikan kepastian bagi investor yang akan menanamkan modal di Kota Tepian.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, mengatakan penyusunan raperda saat ini memasuki tahap penyempurnaan.
Menurutnya, kawasan Palaran diproyeksikan menjadi sentra utama pengembangan industri karena masih memiliki ketersediaan lahan yang luas, sementara kawasan industri yang sudah berkembang sebelumnya tetap dipertahankan dan diperkuat.
"Untuk perencanaan besarnya di Palaran, karena di Palaran ini lahan yang masih bisa dikelolakan banyak lahan kosong," ucapnya.
Ia menerangkan, kawasan tersebut dipersiapkan sebagai pusat berbagai sektor industri unggulan, mulai dari industri makanan dan minuman hingga industri pengolahan lainnya.
Beragam jenis industri tersebut telah dimasukkan dalam rancangan perda sebagai acuan awal pengembangan.
Meski demikian, Samri menilai dokumen tersebut harus memiliki ruang yang cukup fleksibel.
Pasalnya, raperda ini dirancang sebagai pedoman pembangunan industri selama dua dekade sehingga perlu mengantisipasi lahirnya sektor-sektor industri baru yang saat ini belum dapat dipastikan.
Karena itu, dalam rancangan regulasi tersebut disisipkan ketentuan yang memungkinkan jenis industri baru tetap bisa diakomodasi tanpa harus bertentangan dengan arah kebijakan pembangunan yang telah ditetapkan.
Terkait besaran investasi yang diharapkan masuk ke Samarinda, Samri menyebut pembahasan saat ini belum berfokus pada target nominal.
Prioritas utama justru memastikan pengaturan tata ruang dan penetapan zonasi industri tersusun secara jelas agar menjadi pedoman pembangunan ke depan.
"Kita menyiapkan aturannya bahwa ini lokasi yang bakal mengembangkan industri, tempatnya di sini. Kan begitu, supaya nanti ke depan kita ini tidak anduradul," jelasnya.
Menurutnya, penataan kawasan sejak awal menjadi langkah penting untuk menghindari persoalan yang selama ini sering muncul, seperti berdampingannya kawasan industri dengan permukiman warga yang berujung pada berbagai keluhan masyarakat.
Dengan adanya pemetaan yang jelas, pemerintah memiliki dasar untuk mengendalikan perkembangan kawasan, termasuk mengantisipasi pertumbuhan permukiman dan membatasi pembangunan hunian di area yang telah ditetapkan sebagai zona industri.
Samri optimistis kepastian mengenai lokasi kawasan industri melalui perda akan meningkatkan kepercayaan investor.
Kejelasan regulasi tersebut dinilai mampu memberikan rasa aman bagi pelaku usaha dalam merealisasikan investasinya di Samarinda.
"Ketika ini sudah kita petakan, daerah-daerah industri, ini memudahkan juga para investor ketika ingin berinvestasi, sudah ketahuan kan, sehingga tidak ragu-ragu lagi untuk berinvestasi karena ada kepastian hukumnya melalui peraturan daerah," terangnya. (adv/naf)





