Palaran Masuk Prioritas Kawasan Industri dalam Raperda Samarinda 2025-2045
DPRD - Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra/ Foto: IST
AVNMEDIA.ID - Komisi I DPRD Kota Samarinda bersama Pemerintah Kota Samarinda masih mengintensifkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Samarinda 2025–2045.
Regulasi tersebut disiapkan sebagai landasan hukum untuk mengarahkan pengembangan kawasan industri sekaligus memberikan kepastian bagi investor yang akan menanamkan modal di Kota Tepian.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, mengatakan penyusunan raperda saat ini memasuki tahap penyempurnaan.
Menurutnya, kawasan Palaran diproyeksikan menjadi sentra utama pengembangan industri karena masih memiliki ketersediaan lahan yang luas, sementara kawasan industri yang sudah berkembang sebelumnya tetap dipertahankan dan diperkuat.
"Untuk perencanaan besarnya di Palaran, karena di Palaran ini lahan yang masih bisa dikelolakan banyak lahan kosong," ucapnya.
Ia menerangkan, kawasan tersebut dipersiapkan sebagai pusat berbagai sektor industri unggulan, mulai dari industri makanan dan minuman hingga industri pengolahan lainnya.





