DPRD Samarinda Tekankan Peran UMKM dalam Program MBG di Daerah
DDPRD - Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Sani Bin Husain/ Foto: IST
Ia menyebutkan bahwa aturan dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 secara jelas menegaskan kewajiban penggunaan produk dalam negeri serta pelibatan berbagai pelaku usaha kecil, koperasi, hingga BUMDesa dalam pelaksanaan MBG.
“Seingat saya arahan BGN sudah jelas bahwa Setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak boleh menolak produk UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah), maupun hasil pertanian, peternakan, dan perikanan yang dibawa para petani, peternak dan nelayan kecil ke SPPG,” terangnya.
Lebih jauh, ia menilai bahwa implementasi program ini memiliki dampak ganda, tidak hanya pada peningkatan kualitas gizi masyarakat, tetapi juga pada perputaran ekonomi di tingkat bawah.
Karena itu, ia meminta agar tidak ada praktik yang mengabaikan potensi lokal demi kepentingan efisiensi semata.
“Jadi, ingat ya, SPPG, jangan pernah menolak produk petani dan UMKM,” jelas Sani. (adv/naf)





