DPRD Samarinda Tekankan Peran UMKM dalam Program MBG di Daerah
DDPRD - Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Sani Bin Husain/ Foto: IST
AVNMEDIA.ID - Perbincangan mengenai pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sejumlah daerah kembali mengemuka setelah muncul dugaan terkait pola distribusi bahan pangan yang digunakan dalam operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa sebagian dapur pelaksana masih mengandalkan pemasok skala besar serta produk olahan pabrikan untuk memenuhi kebutuhan bahan makanan program tersebut.
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat karena dianggap dapat mengurangi peluang ekonomi bagi pelaku usaha kecil, termasuk petani lokal, nelayan, peternak, serta UMKM yang sejatinya menjadi bagian penting dari rantai pasok pangan nasional.
Isu tersebut kemudian mendapat tanggapan dari kalangan legislatif di daerah.
Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Sani Bin Husain, menyampaikan bahwa arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto sejak awal perumusan program MBG sudah menempatkan ekonomi kerakyatan sebagai prioritas utama.
Ia menilai seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan di lapangan harus memahami bahwa program ini tidak hanya berfokus pada pemenuhan gizi, tetapi juga pada penguatan ekonomi berbasis masyarakat kecil yang tersebar di berbagai wilayah.
Penegasan terkait isu tersebut disampaikan secara langsung oleh Dr. Sani.
“Terkait adanya isu SPPG yang masih menggunakan produk dari supplier besar atau barang pabrikan, Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda menegaskan perintah Presiden sudah jelas, untuk memprioritaskan UMKM,” kata Dr. Sani.
Dalam penjelasannya, politisi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menuturkan bahwa Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga pengelola program telah memberikan panduan yang cukup tegas mengenai keterlibatan pelaku usaha lokal.
Menurutnya, SPPG di berbagai daerah tidak diperkenankan menutup akses bagi produk yang dihasilkan UMKM maupun sektor pangan tradisional seperti pertanian, perikanan, dan peternakan skala kecil.
Ia menilai bahwa kebijakan tersebut menjadi fondasi penting dalam memastikan program MBG berjalan sesuai tujuan awal.
Apabila pelaksana di lapangan lebih memilih jalur praktis dengan hanya menggunakan produk pabrikan, lanjutnya, maka esensi pemberdayaan ekonomi masyarakat akan tergerus.
Ia menekankan bahwa dapur MBG semestinya berfungsi sebagai penghubung antara kebutuhan program dengan potensi produksi lokal yang tersedia di masing-masing daerah.
Dalam konteks regulasi, Dr. Sani juga merujuk pada ketentuan hukum yang mengatur pelaksanaan program tersebut.
Ia menyebutkan bahwa aturan dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 secara jelas menegaskan kewajiban penggunaan produk dalam negeri serta pelibatan berbagai pelaku usaha kecil, koperasi, hingga BUMDesa dalam pelaksanaan MBG.
“Seingat saya arahan BGN sudah jelas bahwa Setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak boleh menolak produk UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah), maupun hasil pertanian, peternakan, dan perikanan yang dibawa para petani, peternak dan nelayan kecil ke SPPG,” terangnya.
Lebih jauh, ia menilai bahwa implementasi program ini memiliki dampak ganda, tidak hanya pada peningkatan kualitas gizi masyarakat, tetapi juga pada perputaran ekonomi di tingkat bawah.
Karena itu, ia meminta agar tidak ada praktik yang mengabaikan potensi lokal demi kepentingan efisiensi semata.
“Jadi, ingat ya, SPPG, jangan pernah menolak produk petani dan UMKM,” jelas Sani. (adv/naf)





