DPRD Samarinda Siapkan Aturan Sempadan Sungai, Penataan Bantaran Jadi Kunci Atasi Banjir
BANJIR - Pada Selasa (27/5/2025), hujan deras sejak subuh membuat Samarinda kembali alami banjir
Dengan adanya regulasi yang jelas, masyarakat yang terdampak nantinya dapat memperoleh kepastian mengenai mekanisme relokasi maupun bentuk kompensasi yang disiapkan pemerintah.
“Kalau nantinya ada relokasi, mekanismenya harus jelas, termasuk dasar hukum dan skema penataannya supaya masyarakat memiliki kepastian,” tegasnya.
Belajar dari Penataan Sungai Karang Mumus
Arif menambahkan, pola penataan kawasan bantaran sungai dapat mengacu pada pengalaman penataan permukiman di sekitar Sungai Karang Mumus yang selama ini menjadi salah satu proyek strategis pengendalian banjir di Samarinda.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah dapat menyiapkan berbagai alternatif hunian bagi warga terdampak, baik melalui relokasi ke kawasan yang masih tersedia lahan maupun pembangunan hunian vertikal.
Menurutnya, tujuan utama dari penyusunan Raperda Sempadan Sungai adalah memastikan jalur aliran air tetap terjaga sehingga sistem pengendalian banjir di Samarinda dapat berjalan lebih efektif dan terintegrasi.
“Tujuannya agar aliran air dari anak sungai menuju sungai utama tidak terganggu dan penanganan banjir bisa dilakukan secara lebih terintegrasi,” pungkasnya. (adv)





