Sosialisasi Pengakuan MHA Akan Dilakukan DPMK Berau untuk Semua Perangkat Desa Se-Kabupaten

Kabid Lembaga dan Sosial DPMK Kabupaten Berau, Muhammad Safari dan Suasana Rakernis Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat yang Digelar oleh DPMPD Kaltim/AVNMEDIA.ID
Dia juga menyatakan bahwa sosialisasi ini bukanlah hal yang mudah, mengingat karakter dan kondisi masyarakat adat di Berau yang berbeda dengan daerah lain.
“Hanya mereka belum benar-benar memahani apa itu MHA, perlunya pemahaman lebih terkait hal itu karena pada dasarnya membutuhkan proses lebih agar tidak terjadi bentrok di lapangan,” ujarnya.
Safari juga menyoroti kekhawatiran yang muncul di Berau terkait banyaknya tambang dan perkebunan yang masuk ke dalam wilayah tanah adat mereka.
“Yang kita tahu di Berau saat ini banyak tambang dan perkebunan yang dikhawatirkan terjadinya perselisihan karena perusahaan tambang telah masuk yang mengenai tanah adat wilayah mereka,” katanya.
Sebagai tambahan informasi, suku asli yang mendiami Kabupaten Berau antara lain suku Dayak Banuaq dan Bajau, sedangkan suku pendatang meliputi suku Jawa, Bugis, Padang, NTT, NTB, dan lainnya, yang telah berbaur dengan masyarakat setempat. (adv)