Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik Dibahas DPRD Kota Samarinda

DPRD SAMARINDA - Anggota DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin/ Foto: IST
Kamaruddin menambahkan bahwa Dinas Lingkungan Hidup menyampaikan berbagai catatan penting, khususnya terkait belum sesuainya pengelolaan limbah di lapangan dengan standar yang ditetapkan secara nasional.
“Faktanya, banyak pengelolaan limbah di lapangan yang belum memenuhi standar. Bahkan ada yang tidak memiliki sistem sama sekali, kecuali beberapa pelaku yang memang sudah profesional,” ungkapnya.
Sementara itu, perwakilan dari Dinas Perhubungan turut menekankan pentingnya pengawasan terhadap kendaraan penyedot tinja.
Hal ini berkaitan dengan praktik pembuangan sembarangan yang berpotensi mencemari lingkungan.
“Mobil sedot tinja jangan sampai membuang limbah sembarangan seperti ke sungai atau parit. Itu pelanggaran serius terhadap tata kelola lingkungan. Bahkan mereka mengingatkan agar mobil-mobil itu tidak berhenti di pinggir jalan karena menimbulkan bau menyengat,” katanya.
Menurut Kamaruddin, pihak Bagian Hukum Pemerintah Kota juga telah siap mendampingi proses harmonisasi lanjutan Raperda ini bersama Kementerian Hukum dan HAM.