Penanganan PMKS Tak Cukup Dirazia, DPRD Samarinda Minta Satpol PP dan Dinsos Bersinergi
DPRD - Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Anhar/ Foto: IST
Dalam hal tersebut, Anhar menyebut Dinas Sosial memegang peran utama.
Instansi itu bertugas mengidentifikasi latar belakang setiap PMKS melalui proses asesmen sebelum menentukan bentuk pendampingan maupun rehabilitasi yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing individu.
“Dinas Sosial memiliki peran strategis karena mereka yang melakukan pendampingan dan pembinaan. Jadi, setelah penertiban dilakukan, harus ada tindak lanjut yang jelas agar masalahnya tidak berulang,” katanya.
Ia menjelaskan, hasil asesmen menjadi dasar pemerintah dalam menyusun program lanjutan.
Bentuk penanganannya dapat berupa pembinaan mental, pelatihan keterampilan kerja, pendampingan sosial, hingga penempatan ke lembaga yang memiliki fungsi rehabilitasi.
Apabila PMKS yang ditemukan merupakan lansia terlantar, menurut Anhar, pemerintah kota perlu berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur agar proses penempatan ke panti sosial dapat dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
Selain aspek pembinaan, Anhar juga menilai koordinasi antarinstansi masih menjadi pekerjaan rumah.
Kurangnya komunikasi membuat penanganan PMKS kerap berhenti setelah penertiban selesai sehingga persoalan yang sama kembali muncul di kemudian hari.
“Kunci keberhasilannya adalah komunikasi dan koordinasi yang baik. Penertiban yang dilakukan Satpol PP harus diikuti pembinaan oleh Dinas Sosial sehingga penanganannya lebih efektif dan tetap mengedepankan aspek kemanusiaan,” ujarnya.





