Operasi Penertiban Pedagang Petasan di Kukar, Satpol PP Kelilingi Sejumlah Titik di Jalan Danau Aji 

Potret penertiban pedagang petasan di Kukar/ avnmedia.id

“Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa dilarang menjual atau menyimpan petasan dengan daya ledak tinggi. Oleh karena itu, kami melakukan sweeping dan menyita barang-barang yang melanggar aturan untuk diamankan di kantor,” jelas Indra usai kegiatan.

Selama operasi, petugas melakukan pemeriksaan di enam lokasi. Pedagang yang masih menjual petasan tanpa izin resmi diberikan teguran bertahap.

“Kami memberikan teguran pertama hingga ketiga bagi para pedagang. Jika masih melanggar, mereka akan dikenakan sanksi lebih lanjut melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring),” tegasnya.

Dalam penertiban ini, petasan yang disita adalah yang memiliki daya ledak tinggi, melebihi batas 2,0 gram. Sementara itu, produk dengan daya ledak lebih rendah tetap diperbolehkan, asalkan memiliki izin resmi.

“Misalnya, distributor resmi seperti Gama di Samarinda memiliki surat keterangan yang sah. Namun, pengecer tetap diwajibkan memiliki izin pembelian yang dikeluarkan oleh pihak berwenang sebelum bisa menjual petasan,” tutupnya. (adv)

Related News
Recent News
image
Advertorial Meski Dibiayai APBN, DPRD Samarinda Tetap Kawal Program Sekolah Rakyat
by Tim Advertorial dan Bisnis2026-07-27 13:32:25

DPRD Samarinda menegaskan Sekolah Rakyat harus berjalan sesuai sasaran bagi masyarakat kurang mampu

image
Advertorial Program Pesantren Ramah Anak Didukung, DPRD Samarinda Minta Regulasi Segera Disiapkan
by Tim Advertorial dan Bisnis2026-07-24 17:24:00

Program Pesantren Ramah Anak dinilai membutuhkan regulasi agar memiliki standar pelaksanaan yang jel