Operasi Penertiban Pedagang Petasan di Kukar, Satpol PP Kelilingi Sejumlah Titik di Jalan Danau Aji 

Potret penertiban pedagang petasan di Kukar/ avnmedia.id

“Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa dilarang menjual atau menyimpan petasan dengan daya ledak tinggi. Oleh karena itu, kami melakukan sweeping dan menyita barang-barang yang melanggar aturan untuk diamankan di kantor,” jelas Indra usai kegiatan.

Selama operasi, petugas melakukan pemeriksaan di enam lokasi. Pedagang yang masih menjual petasan tanpa izin resmi diberikan teguran bertahap.

“Kami memberikan teguran pertama hingga ketiga bagi para pedagang. Jika masih melanggar, mereka akan dikenakan sanksi lebih lanjut melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring),” tegasnya.

Dalam penertiban ini, petasan yang disita adalah yang memiliki daya ledak tinggi, melebihi batas 2,0 gram. Sementara itu, produk dengan daya ledak lebih rendah tetap diperbolehkan, asalkan memiliki izin resmi.

“Misalnya, distributor resmi seperti Gama di Samarinda memiliki surat keterangan yang sah. Namun, pengecer tetap diwajibkan memiliki izin pembelian yang dikeluarkan oleh pihak berwenang sebelum bisa menjual petasan,” tutupnya. (adv)

Related News
Recent News
image
Advertorial DPRD Samarinda Tekankan Peran UMKM dalam Program MBG di Daerah
by Tim Advertorial dan Bisnis2026-05-29 13:34:00

DPRD Samarinda soroti MBG, SPPG diminta prioritaskan UMKM dan produk lokal sesuai aturan pemerintah

image
Advertorial Opini WTP untuk Kota Samarinda, Helmi Abdullah: Harus Jadi Momentum Perbaikan Layanan Publik
by Redaksi2026-05-27 08:18:00

Helmi Abdullah menyebut opini WTP harus menjadi momentum perbaikan layanan publik di Samarinda.