Dery Wardhana, Kabid Kepemudaan dan Kewirausahaan Dispora Kukar/ Foto: HO
Kukar Siap Gelar LKBB 2025! Fasilitas Lengkap, Peserta Sudah Sepakati Teknis Lomba
by Redaksi 2025-04-18 06:31:24

Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kukar menegaskan bahwa segala persiapan sebagai tuan rumah Unjuk Kreasi Pembaris Nusantara Kaltim Open 2025 telah dilakukan jelang pelaksanaan pada 26–27 April mendatang

Operasi Penertiban Pedagang Petasan di Kukar, Satpol PP Kelilingi Sejumlah Titik di Jalan Danau Aji 

Potret penertiban pedagang petasan di Kukar/ avnmedia.id

AVNMEDIA.ID - Operasi penertiban untuk pedagang petasan dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Operasi penertiban itu dilakukan untuk pedagang di kawasan Kelurahan Melayu pada Senin (24/03/2025) malam.

Langkah ini dilakukan sebagai respons terhadap permintaan Kelurahan Melayu untuk menyita petasan berkekuatan ledak tinggi, menyusul insiden kebakaran yang terjadi beberapa waktu lalu.

Diketahui, kebakaran yang terjadi pada 20 Maret 2025 di Jalan Danau Melintang RT. 24, Kelurahan Melayu, diduga dipicu oleh petasan yang dimainkan anak-anak di sekitar lokasi. Peristiwa ini menghanguskan satu rumah serta menyebabkan dua lainnya terdampak.

Operasi penertiban dilaksanakan setelah salat tarawih, dimulai pukul 21.30 WITA. Tim Satpol PP Kukar menyisir sejumlah titik di Jalan Danau Aji dan Jalan Madungingrat, yang berada di sekitar Pasar Modern Tangga Arung, Tenggarong.

Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kukar, Awang Indra, menjelaskan bahwa penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, khususnya Pasal 25 huruf A.

“Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa dilarang menjual atau menyimpan petasan dengan daya ledak tinggi. Oleh karena itu, kami melakukan sweeping dan menyita barang-barang yang melanggar aturan untuk diamankan di kantor,” jelas Indra usai kegiatan.

Selama operasi, petugas melakukan pemeriksaan di enam lokasi. Pedagang yang masih menjual petasan tanpa izin resmi diberikan teguran bertahap.

“Kami memberikan teguran pertama hingga ketiga bagi para pedagang. Jika masih melanggar, mereka akan dikenakan sanksi lebih lanjut melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring),” tegasnya.

Dalam penertiban ini, petasan yang disita adalah yang memiliki daya ledak tinggi, melebihi batas 2,0 gram. Sementara itu, produk dengan daya ledak lebih rendah tetap diperbolehkan, asalkan memiliki izin resmi.

“Misalnya, distributor resmi seperti Gama di Samarinda memiliki surat keterangan yang sah. Namun, pengecer tetap diwajibkan memiliki izin pembelian yang dikeluarkan oleh pihak berwenang sebelum bisa menjual petasan,” tutupnya. (adv)

Related News
Recent News
image
Advertorial Diskop UKM Kukar Fokus Bentuk Koperasi Merah Putih di 52 Desa dan Kelurahan
by Adrian Jasman2025-04-30 18:00:00

Dari total 237 desa dan kelurahan yang ada di Kukar, sebanyak 52 di antaranya belum memiliki koperasi.

image
Advertorial Pemkab Kukar Gelar Seleksi Pra-TC dan Raker LPTQ Jelang MTQ Tingkat Provinsi 2025
by Redaksi2025-04-30 11:39:09

Pemkab Kukar juga menyerahkan trofi juara umum MTQ tingkat kabupaten tahun 2024 kepada Kecamatan Loa Janan, yang berhasil mengungguli kecamatan-kecamatan lainnya.