Jangan Sampai Jadi Beban APBD, DPRD Samarinda Evaluasi Raperda Jalan
Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Kamaruddin/ DPRD Samarinda
Salah satu langkah yang akan dilakukan adalah meminta kembali pandangan dari tim penyusun naskah akademik yang menjadi dasar penyusunan regulasi tersebut.
“Kemungkinan kita akan minta masukan lagi dari penyusun naskah akademiknya. Dari situ diputuskan lanjut atau dihentikan,” katanya.
Kamaruddin mengungkapkan, sejumlah materi yang diatur dalam raperda tersebut berpotensi bersinggungan dengan aturan lain yang sudah berlaku.
Mulai dari aspek pemanfaatan jalan, retribusi daerah, hingga pengaturan teknis yang selama ini telah dijalankan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Kondisi itu menjadi perhatian DPRD karena dikhawatirkan dapat memunculkan tumpang tindih kebijakan yang justru menyulitkan pelaksanaan di lapangan.
Menurutnya, regulasi yang terlalu banyak tetapi mengatur hal serupa berisiko menimbulkan kebingungan, baik bagi pemerintah sebagai pelaksana maupun masyarakat sebagai pihak yang terdampak.
Oleh sebab itu, evaluasi terhadap Raperda Pemanfaatan Jalan dianggap penting untuk memastikan produk hukum daerah yang lahir benar-benar menjawab kebutuhan dan tidak sekadar menambah jumlah regulasi.
“Perda itu harus memberi manfaat. Jangan sampai hanya menambah aturan tetapi penerapannya justru membingungkan,” tegasnya. (adv)





