Pemkab Kukar

Disdikbud Kukar Larang Sekolah Jual Buku dan Seragam

SURAT - Surat Edaran Disdikbud Kukar/ IST

Kedua, larangan juga berlaku untuk penjualan pakaian seragam dan perlengkapan sekolah.

Pemerintah Kabupaten Kukar telah menyiapkan bantuan berupa seragam dan perlengkapan sekolah gratis bagi siswa baru tahun ajaran 2025/2026. Program tersebut kini menunggu petunjuk teknis untuk pelaksanaannya.

Ketiga, sekolah tidak boleh menarik biaya pendaftaran maupun daftar ulang. Semua pungutan yang berpotensi membebani wali murid dinyatakan tidak diperbolehkan.

Kepala Disdikbud Kukar menegaskan bahwa sekolah yang kedapatan melanggar akan dikenai sanksi sesuai aturan.

“Kami akan mengambil tindakan tegas terhadap kepala sekolah yang tidak mengindahkan ketentuan ini,” ujar Thauhid. (adv)

Related News
Recent News
image
Advertorial Di Depan Menteri, Bupati Kukar Ungkap Soal Pesut Mahakam Butuh Perhatian Serius
by Adrian Jasman2025-07-03 16:32:00

Mamalia air tawar endemik Sungai Mahakam itu disebutnya membutuhkan perhatian.

image
Advertorial DPRD Desak Evaluasi Total Sistem Perlindungan Anak Usai Kasus Balita Terluka di Panti Asuhan
by April2025-07-03 12:50:11

Kasus yang terkuak sejak Maret 2025 itu hingga kini masih tersendat dalam proses hukum.