Pemkab Kukar

Disdikbud Kukar Larang Sekolah Jual Buku dan Seragam

SURAT - Surat Edaran Disdikbud Kukar/ IST

Kedua, larangan juga berlaku untuk penjualan pakaian seragam dan perlengkapan sekolah.

Pemerintah Kabupaten Kukar telah menyiapkan bantuan berupa seragam dan perlengkapan sekolah gratis bagi siswa baru tahun ajaran 2025/2026. Program tersebut kini menunggu petunjuk teknis untuk pelaksanaannya.

Ketiga, sekolah tidak boleh menarik biaya pendaftaran maupun daftar ulang. Semua pungutan yang berpotensi membebani wali murid dinyatakan tidak diperbolehkan.

Kepala Disdikbud Kukar menegaskan bahwa sekolah yang kedapatan melanggar akan dikenai sanksi sesuai aturan.

“Kami akan mengambil tindakan tegas terhadap kepala sekolah yang tidak mengindahkan ketentuan ini,” ujar Thauhid. (adv)

Related News
Recent News
image
Advertorial DPRD Samarinda Soroti Penurunan Omzet Pasar Tradisional dan Dorong Kemudahan Regulasi
by Tim Advertorial dan Bisnis2026-06-02 15:14:00

Pedagang pasar Samarinda alami penurunan pendapatan, DPRD minta penyesuaian stok barang

image
Advertorial Koperasi Merah Putih Didorong Jadi Pengendali Harga Pangan di Samarinda
by Redaksi2026-05-31 08:17:00

DPRD Samarinda dorong Koperasi Merah Putih jadi penyangga pangan dan pengendali harga pokok.