Pemkab Kukar

Disdikbud Kukar Larang Sekolah Jual Buku dan Seragam

SURAT - Surat Edaran Disdikbud Kukar/ IST

Kedua, larangan juga berlaku untuk penjualan pakaian seragam dan perlengkapan sekolah.

Pemerintah Kabupaten Kukar telah menyiapkan bantuan berupa seragam dan perlengkapan sekolah gratis bagi siswa baru tahun ajaran 2025/2026. Program tersebut kini menunggu petunjuk teknis untuk pelaksanaannya.

Ketiga, sekolah tidak boleh menarik biaya pendaftaran maupun daftar ulang. Semua pungutan yang berpotensi membebani wali murid dinyatakan tidak diperbolehkan.

Kepala Disdikbud Kukar menegaskan bahwa sekolah yang kedapatan melanggar akan dikenai sanksi sesuai aturan.

“Kami akan mengambil tindakan tegas terhadap kepala sekolah yang tidak mengindahkan ketentuan ini,” ujar Thauhid. (adv)

Related News
Recent News
image
Advertorial Pasar dan Demokrasi Desa: Didik Agung Ajak Warga Manunggal Jaya Bicara Hak & Kewajiban Usaha
by Redaksi2025-12-21 21:43:00

Didik Agung ajak warga Manunggal Jaya diskusi hak & kewajiban pasar tradisional.

image
Advertorial Di Desa Manunggal Jaya, Dewan dan Warga Saling Diskusi Cair
by Tim Advertorial dan Bisnis2025-12-07 22:31:00

Didik Agung bahas Perda Pendidikan di Kukar, tekankan karakter, toleransi, dan wawasan kebangsaan.