Disdikbud Kukar Larang Sekolah Jual Buku dan Seragam

SURAT - Surat Edaran Disdikbud Kukar/ IST
Kedua, larangan juga berlaku untuk penjualan pakaian seragam dan perlengkapan sekolah.
Pemerintah Kabupaten Kukar telah menyiapkan bantuan berupa seragam dan perlengkapan sekolah gratis bagi siswa baru tahun ajaran 2025/2026. Program tersebut kini menunggu petunjuk teknis untuk pelaksanaannya.
Ketiga, sekolah tidak boleh menarik biaya pendaftaran maupun daftar ulang. Semua pungutan yang berpotensi membebani wali murid dinyatakan tidak diperbolehkan.
Kepala Disdikbud Kukar menegaskan bahwa sekolah yang kedapatan melanggar akan dikenai sanksi sesuai aturan.
“Kami akan mengambil tindakan tegas terhadap kepala sekolah yang tidak mengindahkan ketentuan ini,” ujar Thauhid. (adv)