Soal Bus Trans Samarinda, Dewan Usulkan Skema Buy The Service
ILUSTRASI - Ilustrasi bus Trans Samarinda
AVNMEDIA.ID - DPRD Kota Samarinda mendorong Pemerintah Kota Samarinda segera merealisasikan rencana pengadaan Trans Samarinda yang ditargetkan mulai beroperasi pada 2027.
Anggota DPRD Samarinda Achmad Sukamto mengatakan keberadaan transportasi massal semakin dibutuhkan karena hingga kini Samarinda belum memiliki layanan bus kota yang terintegrasi.
Menurutnya, penyediaan angkutan umum juga merupakan bagian dari kewajiban pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 138 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kewajiban penyediaan angkutan umum diatur jelas dalam Pasal 138 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata Sukamto di Samarinda, Sabtu.
Sukamto menilai rencana Trans Samarinda perlu segera diwujudkan agar masyarakat memiliki alternatif transportasi selain kendaraan pribadi.
“Jangan sampai rencana transportasi massal ini hanya berhenti di konsep. Kita ingin masyarakat Samarinda benar-benar punya pilihan transportasi umum yang aman, nyaman, dan terjangkau,” ujarnya.
DPRD Usulkan Skema Buy The Service
Untuk operasionalnya, DPRD Samarinda mengusulkan penggunaan skema Buy The Service (BTS) atau pembelian layanan.
Melalui skema tersebut, Pemkot Samarinda nantinya membayar pihak ketiga sebagai operator berdasarkan perhitungan biaya per kilometer.





