Desa Ande Harapkan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat untuk Perlindungan Hak Milik Tanah

Kolase Foto Suryani, Ketua RT 12 Desa Ande, Kabupaten Paser dan Ilustrasi Peta Wilayah Kabupaten Paser/AVNMEDIA.ID

Suryani mengungkapkan bahwa selama ini tidak ada masalah antara pihaknya dan pihak terkait, namun pengakuan tersebut diharapkan dapat mengurangi potensi perselisihan di masa depan.

“Kami belum bisa bergerak dan kami menunggu kepastian lebih lanjut, jika sudah keluar SK menterinya maka kami akan pelajari ke sektor itu agar terhindar perselisihan,” ujarnya.

Suryani menambahkan bahwa selama ini, meski telah ada kesepakatan, kedua belah pihak tidak mengalami masalah terkait hak tanah adat.

“Karena selama ini kami saat sepakati beberapa hal dari kedua belah pihak tidak terjadi masalah,” ucapnya lebih lanjut.

Melalui adanya pemberdayaan masyarakat yang dilakukan pemerintah, Suryani berharap pengakuan tersebut segera terwujud dan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai hak-hak mereka.

“Kami yang di daerah akan menindaklanjuti karena proses MHA tahap verifikasinya telah kami lewati dan hanya menunggu pengesahan saja, agar kedepannya ada lanjutan tentang hak kami,” tutupnya. (adv)

Related News
Recent News
image
Advertorial Kukar Fokus Atasi Banjir Loa Janan Ulu, Pemkab Siapkan Langkah Terpadu
by Irwan2025-07-08 19:39:00

Wiyono menyampaikan bahwa banjir di kawasan tersebut tidak bisa lagi dianggap sebagai kejadian bias

image
Advertorial Warga Kukar Kini Bisa Berobat Gratis Cukup Tunjukkan KTP, Bupati Aulia Tinjau Langsung ke RSUD
by Irwan2025-07-07 20:09:00

Sebelumnya, Bupati Aulia juga telah melakukan peninjauan ke Puskesmas Kembang Janggut.