Desa Ande Harapkan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat untuk Perlindungan Hak Milik Tanah

Kolase Foto Suryani, Ketua RT 12 Desa Ande, Kabupaten Paser dan Ilustrasi Peta Wilayah Kabupaten Paser/AVNMEDIA.ID

Suryani mengungkapkan bahwa selama ini tidak ada masalah antara pihaknya dan pihak terkait, namun pengakuan tersebut diharapkan dapat mengurangi potensi perselisihan di masa depan.

“Kami belum bisa bergerak dan kami menunggu kepastian lebih lanjut, jika sudah keluar SK menterinya maka kami akan pelajari ke sektor itu agar terhindar perselisihan,” ujarnya.

Suryani menambahkan bahwa selama ini, meski telah ada kesepakatan, kedua belah pihak tidak mengalami masalah terkait hak tanah adat.

“Karena selama ini kami saat sepakati beberapa hal dari kedua belah pihak tidak terjadi masalah,” ucapnya lebih lanjut.

Melalui adanya pemberdayaan masyarakat yang dilakukan pemerintah, Suryani berharap pengakuan tersebut segera terwujud dan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai hak-hak mereka.

“Kami yang di daerah akan menindaklanjuti karena proses MHA tahap verifikasinya telah kami lewati dan hanya menunggu pengesahan saja, agar kedepannya ada lanjutan tentang hak kami,” tutupnya. (adv)

Related News
Recent News
image
Advertorial Pasar dan Demokrasi Desa: Didik Agung Ajak Warga Manunggal Jaya Bicara Hak & Kewajiban Usaha
by Redaksi2025-12-21 21:43:00

Didik Agung ajak warga Manunggal Jaya diskusi hak & kewajiban pasar tradisional.

image
Advertorial Di Desa Manunggal Jaya, Dewan dan Warga Saling Diskusi Cair
by Tim Advertorial dan Bisnis2025-12-07 22:31:00

Didik Agung bahas Perda Pendidikan di Kukar, tekankan karakter, toleransi, dan wawasan kebangsaan.