Desa Ande Harapkan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat untuk Perlindungan Hak Milik Tanah

Kolase Foto Suryani, Ketua RT 12 Desa Ande, Kabupaten Paser dan Ilustrasi Peta Wilayah Kabupaten Paser/AVNMEDIA.ID
AVNMEDIA.ID - Ketua RT.12 Desa Ande, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, Suryani, mengungkapkan harapannya mengenai pengakuan terhadap Masyarakat Hukum Adat (MHA) dari pemerintah.
Suryani hadir dalam rapat kerja teknis pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim beberapa waktu lalu.
Menurutnya, pertemuan tersebut memberikan harapan baru bagi dirinya terkait pengakuan MHA atas hak milik adat yang diakui oleh pemerintah.
“Maksudnya di tempat kami terdapat perusahaan-perusahaan yang masuk dan sering mereka lakukan klaim atas tanah kami. Akhirnya pengakuan dari pemerintah ini jadi solusi untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan atas hak milik adat daerah,” katanya.
Ia berharap dengan adanya sosialisasi mengenai pengakuan dan perlindungan hak milik adat, masyarakat bisa mendapatkan kepastian mengenai status legalitas tanah mereka.
“Memang saat ini kami lakukan proses pengajuan dan syukurnya kini sudah sampai mendapatkan pengesahan dari bupati maupun gubernur, kini tinggal menunggu pengesahan dari menteri saja,” tambah Suryani.
Suryani mengungkapkan bahwa selama ini tidak ada masalah antara pihaknya dan pihak terkait, namun pengakuan tersebut diharapkan dapat mengurangi potensi perselisihan di masa depan.
“Kami belum bisa bergerak dan kami menunggu kepastian lebih lanjut, jika sudah keluar SK menterinya maka kami akan pelajari ke sektor itu agar terhindar perselisihan,” ujarnya.
Suryani menambahkan bahwa selama ini, meski telah ada kesepakatan, kedua belah pihak tidak mengalami masalah terkait hak tanah adat.
“Karena selama ini kami saat sepakati beberapa hal dari kedua belah pihak tidak terjadi masalah,” ucapnya lebih lanjut.
Melalui adanya pemberdayaan masyarakat yang dilakukan pemerintah, Suryani berharap pengakuan tersebut segera terwujud dan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai hak-hak mereka.
“Kami yang di daerah akan menindaklanjuti karena proses MHA tahap verifikasinya telah kami lewati dan hanya menunggu pengesahan saja, agar kedepannya ada lanjutan tentang hak kami,” tutupnya. (adv)