Desa Ande Harapkan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat untuk Perlindungan Hak Milik Tanah

Kolase Foto Suryani, Ketua RT 12 Desa Ande, Kabupaten Paser dan Ilustrasi Peta Wilayah Kabupaten Paser/AVNMEDIA.ID

AVNMEDIA.ID - Ketua RT.12 Desa Ande, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, Suryani, mengungkapkan harapannya mengenai pengakuan terhadap Masyarakat Hukum Adat (MHA) dari pemerintah.

Suryani hadir dalam rapat kerja teknis pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim beberapa waktu lalu.

Menurutnya, pertemuan tersebut memberikan harapan baru bagi dirinya terkait pengakuan MHA atas hak milik adat yang diakui oleh pemerintah.

“Maksudnya di tempat kami terdapat perusahaan-perusahaan yang masuk dan sering mereka lakukan klaim atas tanah kami. Akhirnya pengakuan dari pemerintah ini jadi solusi untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan atas hak milik adat daerah,” katanya.

Ia berharap dengan adanya sosialisasi mengenai pengakuan dan perlindungan hak milik adat, masyarakat bisa mendapatkan kepastian mengenai status legalitas tanah mereka.

“Memang saat ini kami lakukan proses pengajuan dan syukurnya kini sudah sampai mendapatkan pengesahan dari bupati maupun gubernur, kini tinggal menunggu pengesahan dari menteri saja,” tambah Suryani.

Related News
Recent News
image
Advertorial Kukar Fokus Atasi Banjir Loa Janan Ulu, Pemkab Siapkan Langkah Terpadu
by Irwan2025-07-08 19:39:00

Wiyono menyampaikan bahwa banjir di kawasan tersebut tidak bisa lagi dianggap sebagai kejadian bias

image
Advertorial Warga Kukar Kini Bisa Berobat Gratis Cukup Tunjukkan KTP, Bupati Aulia Tinjau Langsung ke RSUD
by Irwan2025-07-07 20:09:00

Sebelumnya, Bupati Aulia juga telah melakukan peninjauan ke Puskesmas Kembang Janggut.