Buka PAUD atau PKBM di Kukar? Ini Syarat Penting yang Harus Dipenuhi

Potret Pujianto dan aktivitas anak -anak PAUD/ avnmedia.id

“Fasilitas bermain edukatif menjadi penilaian penting. Kalau belum ada, kami tidak bisa memberikan persetujuan,” tegasnya.

Pujianto juga menyoroti masih banyaknya tempat penitipan anak yang beroperasi tanpa legalitas. Meski beberapa sudah mendaftar secara resmi, tak sedikit yang belum terpantau oleh pemerintah daerah.

“Kalau ada yang ingin melegalkan lembaganya, silakan daftar ke Disdikbud. Kami akan bantu dalam pembinaan dan pengawasan,” tuturnya.

Namun, ia mengakui tidak semua lembaga bisa terdeteksi sejak awal berdiri. Banyak yang baru diketahui setelah muncul persoalan di lapangan. Oleh karena itu, ia mendorong masyarakat agar proaktif dalam mendaftarkan lembaga mereka agar bisa masuk ke dalam sistem pengawasan resmi.

“Kalau sudah terdaftar dan berada di bawah pengawasan kami, tentu akan kami pantau dan bantu pengembangannya,” pungkas Pujianto. (adv)

Related News
Recent News
image
Advertorial Prestasi Kukar 2025: Transaksi UMKM Capai Rp5 Triliun, Raih Inabuyer Award
by Irwan26 Jul - 02:45 -00:00

Kukar raih Inabuyer Award 2025, UMKM catat transaksi Rp5 triliun.

image
Advertorial Pariwisata dan Budaya Jadi Andalan Baru Loa Kulu, Sumber Sari dan Tugu Sejarah Jadi Sorotan
by Irwan25 Jul - 12:19 -00:00

Loa Kulu dorong wisata & budaya lokal, Sumber Sari dan tugu sejarah jadi daya tarik baru Kukar.