Buka PAUD atau PKBM di Kukar? Ini Syarat Penting yang Harus Dipenuhi

Potret Pujianto dan aktivitas anak-anak PAUD/ avnmedia.id

“Fasilitas bermain edukatif menjadi penilaian penting. Kalau belum ada, kami tidak bisa memberikan persetujuan,” tegasnya.

Pujianto juga menyoroti masih banyaknya tempat penitipan anak yang beroperasi tanpa legalitas. Meski beberapa sudah mendaftar secara resmi, tak sedikit yang belum terpantau oleh pemerintah daerah.

“Kalau ada yang ingin melegalkan lembaganya, silakan daftar ke Disdikbud. Kami akan bantu dalam pembinaan dan pengawasan,” tuturnya.

Namun, ia mengakui tidak semua lembaga bisa terdeteksi sejak awal berdiri. Banyak yang baru diketahui setelah muncul persoalan di lapangan. Oleh karena itu, ia mendorong masyarakat agar proaktif dalam mendaftarkan lembaga mereka agar bisa masuk ke dalam sistem pengawasan resmi.

“Kalau sudah terdaftar dan berada di bawah pengawasan kami, tentu akan kami pantau dan bantu pengembangannya,” pungkas Pujianto. (adv)

Related News
Recent News
image
Advertorial Gedung Posyandu dan BPU Desa Loa Ulung Diresmikan, Edi Damansyah Minta Warga Jaga Aset Desa
by Redaksi2025-04-16 16:42:40

Pada Jumat (11/04/2025), Bupati Kukar Edi Damansyah meresmikan gedung baru Posyandu dan BPU di Desa Loa Ulung, Kecamatan Tenggarong Seberang

image
Advertorial Di Tengah Efisiensi Anggaran Nasional, Sekda Kukar: Tidak Akan Mempengaruhi Kesejahteraan Pegawai
by Redaksi2025-04-16 13:44:44

Sunggono, menegaskan bahwa belanja pegawai tidak terganggu oleh kebijakan ini