Buka PAUD atau PKBM di Kukar? Ini Syarat Penting yang Harus Dipenuhi

Potret Pujianto dan aktivitas anak-anak PAUD/ avnmedia.id

AVNMEDIA.ID - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar) membuka peluang seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin mendirikan lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) maupun Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Namun, ada beberapa ketentuan yang wajib dipenuhi sebelum bisa mengantongi izin operasional.

Disampaikan Kepala Bidang PAUD dan Pendidikan Nonformal (PNF) Disdikbud Kukar, Pujianto, bahwa lembaga yang ingin berdiri harus mengikuti standar minimal.

Di antaranya, memiliki tenaga pendidik lulusan S1, gedung pembelajaran yang layak (baik milik sendiri, sewa, atau pinjam), serta jumlah siswa minimal sebanyak 15 orang.

“Kalau jumlah siswanya terlalu sedikit, kami tidak bisa mengeluarkan izin,” ujar Pujianto kepada media pada Kamis (24/4/2025).

Selain syarat administratif dan jumlah murid, fasilitas pendukung juga menjadi aspek penting. Ia menyebutkan bahwa lembaga wajib menyediakan sarana edukatif yang menunjang perkembangan anak seperti perosotan, ayunan, dan alat bermain lainnya. Gedung kosong tanpa fasilitas pembelajaran tidak akan lolos verifikasi.

Related News
Recent News
image
Advertorial Kejuaraan Judo Kapolri Cup 2026 Digelar di Samarinda, Celni Pita Sari Soroti Pembinaan Atlet
by Tim Advertorial dan Bisnis2026-05-19 12:01:00

Celni Pita Sari apresiasi Kapolri Cup 2026 di Samarinda dan dorong pembinaan atlet judo Kaltim

image
Advertorial Raperda Limbah B3 Samarinda Dikritik, Iswandi Sebut Urgensinya belum Jelas
by Tim Advertorial dan Bisnis2026-05-18 16:42:00

Sejumlah pasal Raperda Limbah B3 dikoreksi, finalisasi aturan belum dilanjutkan