Anggota Komisi III Nilai Wajar Jika Pemkot Black List Kontraktor Teras Samarinda 

Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim/ HO

"Ya, kewajiban itu terus harus diselesaikan. Masalah black list itu berbeda lagi. Kami tetap mewajibkan perusahaan untuk bisa menyelesaikan tunggakan upah pekerja Teras Samarinda," katanya.

Sebagai informasi, persoalan tunggakan gaji para pekerja Teras Samarinda hingga kini belum klir. Teras Samarinda dikerjakan oleh kontraktor PT Samudra Anugrah Indah Permai.

Dilihat dari situs LPSE Pemkot Samarinda, anggaran untuk pengerjaan Teras itu adalah Rp 36,9 Miliar.

Proyek ini sudah selesai dan diresmikan pada 9 September 2024.

Usai dibuka untuk umum, persoalan kemudian muncul, dimana puluhan pekerja mengaku masih memiliki sisa pembayaran yang belum dibayar kontraktor.

Puluhan pekerja itu kemudian mengadukan nasib mereka diwakili Biro Hukum Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur (Kaltim) yang kemudian menjadi kuasa hukum pekerja. (adv)

Related News
Recent News
image
Advertorial Yang Disorot Bupati Kukar, Tingkatkan PAD untuk Lepas Ketergantungan Dana Bagi Hasil
by Irwan2025-07-22 18:14:22

Kukar genjot PAD, kurangi ketergantungan migas-batubara. Fokus kembangkan sektor non-ekstraktif.

image
Advertorial Dua Tim Kukar Borong Gelar Juara di Piala Soeratin Cup 2025, Siap Tampil di Level Nasional
by Irwan2025-07-21 22:30:00

Dua tim Kukar juara Piala Soeratin U-13 dan U-15, siap wakili Kaltim di ajang nasional September ini