Anggota Komisi III Nilai Wajar Jika Pemkot Black List Kontraktor Teras Samarinda

Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim/ HO
"Ya, kewajiban itu terus harus diselesaikan. Masalah black list itu berbeda lagi. Kami tetap mewajibkan perusahaan untuk bisa menyelesaikan tunggakan upah pekerja Teras Samarinda," katanya.
Sebagai informasi, persoalan tunggakan gaji para pekerja Teras Samarinda hingga kini belum klir. Teras Samarinda dikerjakan oleh kontraktor PT Samudra Anugrah Indah Permai.
Dilihat dari situs LPSE Pemkot Samarinda, anggaran untuk pengerjaan Teras itu adalah Rp 36,9 Miliar.
Proyek ini sudah selesai dan diresmikan pada 9 September 2024.
Usai dibuka untuk umum, persoalan kemudian muncul, dimana puluhan pekerja mengaku masih memiliki sisa pembayaran yang belum dibayar kontraktor.
Puluhan pekerja itu kemudian mengadukan nasib mereka diwakili Biro Hukum Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur (Kaltim) yang kemudian menjadi kuasa hukum pekerja. (adv)