Anggota Komisi III Nilai Wajar Jika Pemkot Black List Kontraktor Teras Samarinda 

Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim/ HO

AVNMEDIA.ID - Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim menilai wajar apabila kontraktor Teras Samarinda, PT Samudra Anugrah Indah Agung (SAIP) di-black list oleh Pemkot.

Hal ini, ia menilai berdasarkan proses pekerjaan yang sudah terjadi belakangan ini.

Perusahaan tersebut, ia menilai memiliki beberapa persoalan.

Selain karena tunggakan upah pekerja, ia juga mengingatkan dalam pelaksanaan proyek Teras Samarinda juga pernah dilakukan addendum perpanjangan waktu alias proyek molor.

Bahkan, hingga terjadi adendum sebanyak empat kali.

"Kalau opini pribadi saya, wajar saja kalau perusahaan tersebut di-blacklist. Tapi kembali lagi ke tata aturannya, karena berlakunya nasional sampai bertahun-tahun. Silakan Pemkot mengkaji apakah layak di-blacklist atau seperti apa," jelasnya.

Terlepas dari itu, apakah diblack list atau tidak, tetap harus membuat perusahaan bisa memenuhi kewajibannya terhadap pekerja.

Related News
Recent News
image
Advertorial Kukar Sampaikan Realisasi APBD Semester Pertama 2025, Pendapatan Capai 31 Persen
by Irwan2025-07-21 20:45:00

Realisasi APBD Kukar semester pertama 2025 capai 31%, Sekda paparkan belanja dan prognosis lanjut.

image
Advertorial Kukar Buka Gedung Cendrawasih, Fasilitas Baru untuk Tingkatkan Kesehatan Ibu dan Anak
by Irwan2025-07-20 18:23:00

Pemkab Kukar resmikan Gedung Cendrawasih di RSUD AM Parikesit, fokus layanan ibu dan anak terpadu.