Anggota Komisi III Nilai Wajar Jika Pemkot Black List Kontraktor Teras Samarinda

Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim/ HO
AVNMEDIA.ID - Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim menilai wajar apabila kontraktor Teras Samarinda, PT Samudra Anugrah Indah Agung (SAIP) di-black list oleh Pemkot.
Hal ini, ia menilai berdasarkan proses pekerjaan yang sudah terjadi belakangan ini.
Perusahaan tersebut, ia menilai memiliki beberapa persoalan.
Selain karena tunggakan upah pekerja, ia juga mengingatkan dalam pelaksanaan proyek Teras Samarinda juga pernah dilakukan addendum perpanjangan waktu alias proyek molor.
Bahkan, hingga terjadi adendum sebanyak empat kali.
"Kalau opini pribadi saya, wajar saja kalau perusahaan tersebut di-blacklist. Tapi kembali lagi ke tata aturannya, karena berlakunya nasional sampai bertahun-tahun. Silakan Pemkot mengkaji apakah layak di-blacklist atau seperti apa," jelasnya.
Terlepas dari itu, apakah diblack list atau tidak, tetap harus membuat perusahaan bisa memenuhi kewajibannya terhadap pekerja.
"Ya, kewajiban itu terus harus diselesaikan. Masalah black list itu berbeda lagi. Kami tetap mewajibkan perusahaan untuk bisa menyelesaikan tunggakan upah pekerja Teras Samarinda," katanya.
Sebagai informasi, persoalan tunggakan gaji para pekerja Teras Samarinda hingga kini belum klir. Teras Samarinda dikerjakan oleh kontraktor PT Samudra Anugrah Indah Permai.
Dilihat dari situs LPSE Pemkot Samarinda, anggaran untuk pengerjaan Teras itu adalah Rp 36,9 Miliar.
Proyek ini sudah selesai dan diresmikan pada 9 September 2024.
Usai dibuka untuk umum, persoalan kemudian muncul, dimana puluhan pekerja mengaku masih memiliki sisa pembayaran yang belum dibayar kontraktor.
Puluhan pekerja itu kemudian mengadukan nasib mereka diwakili Biro Hukum Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur (Kaltim) yang kemudian menjadi kuasa hukum pekerja. (adv)