Pengakuan MHA di Kaltim melalui SK Bupati: 204 Komunitas Adat di 163 Desa Tercatat

Kolase Foto, Kepala DPMPD Kaltim, Puguh Harjanto/ Foto: AVNMEDIA.ID

AVNMEDIA.ID - Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terus berupaya mempercepat pengakuan dan melindungi masyarakat hukum adat (MHA).

Puguh Harjanto, Kepala DPMPD Kaltim, mengatakan upaya ini sangat penting untuk mendukung pelestarian budaya dan perlindungan hak-hak masyarakat adat.

“Perlindungan terhadap masyarakat hukum adat adalah bagian integral dari keberlanjutan lingkungan dan sosial di Kaltim. Kami memiliki strategi khusus untuk memastikan hak-hak mereka diakui dan dilindungi,” ungkap Puguh.

Puguh menyampaikan bahwa hingga kini, beberapa komunitas adat telah resmi diakui, termasuk Paring Sumpit di Desa Muara Andeh yang diakui berdasarkan SK Bupati Paser tahun 2019.

Kemudian ada komunitas adat Mului yang berada di Desa Swan Slutung telah diakui sejak 2018, sedangkan komunitas adat Toriyool di Kampung Juaq Asa diakui dengan SK Bupati Kutai Barat pada tahun 2024, sebagaimana dijelaskan oleh Puguh.

Sebanyak 204 komunitas adat yang tersebar di 163 desa di seluruh Kalimantan Timur tercatat melalui hasil inventarisasi dan identifikasi, yang mendukung pengakuan ini.

Related News
Recent News
image
Advertorial DPRD Samarinda Soroti Penurunan Omzet Pasar Tradisional dan Dorong Kemudahan Regulasi
by Tim Advertorial dan Bisnis2026-06-02 15:14:00

Pedagang pasar Samarinda alami penurunan pendapatan, DPRD minta penyesuaian stok barang

image
Advertorial DPRD Samarinda Tekankan Peran UMKM dalam Program MBG di Daerah
by Tim Advertorial dan Bisnis2026-05-29 13:34:00

DPRD Samarinda soroti MBG, SPPG diminta prioritaskan UMKM dan produk lokal sesuai aturan pemerintah