Pengakuan MHA di Kaltim melalui SK Bupati: 204 Komunitas Adat di 163 Desa Tercatat

Kolase Foto, Kepala DPMPD Kaltim, Puguh Harjanto/ Foto: AVNMEDIA.ID
Walau pengakuan MHA semakin banyak, tantangan seperti keterbatasan data dan konflik terkait batas wilayah masih menjadi kendala yang perlu diatasi.
“Perlunya regulasi yang lebih jelas dan kebijakan yang proaktif untuk mendukung MHA sangat mendesak. Selain itu, kolaborasi dengan akademisi, LSM, serta pendampingan hukum akan memperkuat posisi mereka,” terang Puguh.
Di samping itu, pemberdayaan ekonomi pada komunitas adat turut menjadi salah satu poin fokus utama.
Dengan adanya program kewirausahaan dan dukungan akses pasar, diharapkan kesejahteraan masyarakat hukum adat (MHA) dapat terwujud.
“Masyarakat hukum adat adalah aset berharga. Kami berkomitmen memastikan mereka memiliki ruang dan kesempatan untuk berkembang,” jelasnya.
Melalui kolaborasi berbagai pihak, pemerintah berharap pengakuan dan perlindungan MHA di Kaltim dapat dijadikan contoh praktik yang baik oleh provinsi lain. (adv)