DPRD Samarinda Tindaklanjuti Dugaan Malpraktik RS, Gelar RDP dengan Dinkes dan IDI

FOTO BERSAMA - Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti (kedua dari kiri) bersama pihak kuasa hukum korban malpraktik/ HO
“Kami bisa menindaklanjuti setelah mempelajari isi laporan. Setelah melalui rapat internal, kami sepakat memanggil semua pihak terkait untuk membahasnya lebih lanjut,” ungkap Puji.
Dalam pertemuan tersebut, RK bersama kuasa hukumnya memaparkan kronologi kejadian yang terjadi sejak Oktober 2024 hingga April 2025.
Menurut Puji, secara prosedur, kuasa hukum seharusnya lebih dahulu mengirimkan somasi kepada rumah sakit tempat pasien pertama kali ditangani, yakni RSHD. Bila tak ada tanggapan, barulah kasus bisa diajukan ke IDI melalui jalur etik kedokteran, seperti Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK).
“Namun, pelapor langsung datang ke DPRD. Karena itu, kami memutuskan memanggil semua pihak terkait, termasuk BPJS Kesehatan, agar persoalan ini bisa diurai dengan komprehensif,” lanjutnya.
Ia menambahkan bahwa penanganan kasus ini sangat penting untuk membuka jalan bagi masyarakat lainnya jika mengalami hal serupa. (adv)