DPRD Samarinda Temukan Pelanggaran soal Reklamasi Tambang, Ancaman Berat bagi Lingkungan

ILUSTRASI - Ilustrasi reklamasi/ IST
Lebih jauh, Deni mengingatkan bahwa sedimentasi akibat limbah tambang bukan hanya mencemari air sungai, tetapi juga mempercepat pendangkalan yang dapat mengancam keberlangsungan ekosistem air serta kesejahteraan warga sekitar.
Menyikapi hal ini, Deni meminta pemerintah kota untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan. Menurutnya, pengawasan rutin dan ketat sangat diperlukan guna mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut akibat praktik tambang yang tidak sesuai aturan.
“Pengawasan tidak boleh setengah-setengah. Pemerintah harus hadir secara aktif dan bersikap tegas untuk memastikan aktivitas pertambangan tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan,” tegas Deni.
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup Samarinda telah berkomitmen untuk terus memantau perkembangan reklamasi di lokasi tambang tersebut dan akan memberikan sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran berkelanjutan.
Temuan dari Komisi III DPRD ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh perusahaan tambang agar lebih bertanggung jawab dalam menjalankan kewajiban reklamasi. Upaya bersama antara pemerintah dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menjamin kesejahteraan warga di sekitar area tambang. (adv)