Advertorial DPRD Samarinda

DPRD Samarinda Temukan Pelanggaran soal Reklamasi Tambang, Ancaman Berat bagi Lingkungan

ILUSTRASI - Ilustrasi reklamasi/ IST

AVNMEDIA.ID - Komisi III DPRD Kota Samarinda baru-baru ini melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah lokasi pertambangan di kawasan Samarinda Utara. Hasilnya, ditemukan pelanggaran serius terkait reklamasi pascatambang yang berpotensi memperparah kerusakan lingkungan.

Dalam inspeksi bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda tersebut, dua perusahaan tambang, yaitu PT Puspa Juita dan PT Mitra Indah Lestari, diketahui belum melaksanakan kewajiban reklamasi sesuai aturan yang berlaku.

Hal ini menjadi perhatian serius karena reklamasi pascatambang merupakan upaya penting untuk memulihkan kondisi lingkungan setelah aktivitas tambang selesai.

Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menjelaskan bahwa reklamasi yang seharusnya dilakukan tidak berjalan sesuai prosedur. Ia menyoroti ketiadaan kolam sedimen dan sistem resapan air yang efektif di lokasi tambang, sehingga berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.

“Ketika hujan deras, air dari area tambang yang tidak dikelola dengan baik bisa terbawa langsung ke sungai. Ini menyebabkan sedimentasi yang berlebihan dan meningkatkan risiko banjir di wilayah sekitar,” ungkap Deni saat memberikan keterangan pada Kamis (8/5/2025).

Lebih jauh, Deni mengingatkan bahwa sedimentasi akibat limbah tambang bukan hanya mencemari air sungai, tetapi juga mempercepat pendangkalan yang dapat mengancam keberlangsungan ekosistem air serta kesejahteraan warga sekitar.

Menyikapi hal ini, Deni meminta pemerintah kota untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan. Menurutnya, pengawasan rutin dan ketat sangat diperlukan guna mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut akibat praktik tambang yang tidak sesuai aturan.

“Pengawasan tidak boleh setengah-setengah. Pemerintah harus hadir secara aktif dan bersikap tegas untuk memastikan aktivitas pertambangan tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan,” tegas Deni.

Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup Samarinda telah berkomitmen untuk terus memantau perkembangan reklamasi di lokasi tambang tersebut dan akan memberikan sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran berkelanjutan.

Temuan dari Komisi III DPRD ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh perusahaan tambang agar lebih bertanggung jawab dalam menjalankan kewajiban reklamasi. Upaya bersama antara pemerintah dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menjamin kesejahteraan warga di sekitar area tambang. (adv)

Related News
Recent News
image
Advertorial Pariwisata dan Budaya Jadi Andalan Baru Loa Kulu, Sumber Sari dan Tugu Sejarah Jadi Sorotan
by Irwan2025-07-28 20:19:00

Loa Kulu dorong wisata & budaya lokal, Sumber Sari dan tugu sejarah jadi daya tarik baru Kukar.

image
Advertorial Prestasi Kukar 2025: Transaksi UMKM Capai Rp5 Triliun, Raih Inabuyer Award
by Irwan2025-07-26 10:45:00

Kukar raih Inabuyer Award 2025, UMKM catat transaksi Rp5 triliun.