DPRD Samarinda Soroti Pedagang di Bahu Jalan Folder Air Hitam, Minta Pemkot Siapkan Solusi
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar
Deni mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop), serta Satpol PP, untuk duduk bersama menyusun skema penataan yang tepat.
“Karena kalau kita bicara penggunaan bahu dan badan jalan tidak dibenarkan untuk kegiatan usaha,” jelasnya.
Sebagai alternatif, ia menilai kawasan Taman Bebaya di Jalan Slamet Riyadi dapat dipertimbangkan sebagai lokasi relokasi bagi pedagang kopi keliling dan UMKM lainnya.
Menurut Deni, aset milik Pemerintah Kota Samarinda tersebut berpotensi dikembangkan menjadi sentra usaha yang legal sekaligus menghidupkan aktivitas di ruang terbuka publik, selama pelaksanaannya disepakati bersama para pelaku usaha.
“Wewenang ada di Pemkot. Saya kira semua tempat yang itu memang area Pemkot sah-sah saja. Tapi sesuai aturan yang ada. Jangan sampai dibuatkan tempat areanya, ternyata tidak sesuai kesepakatan,” pungkasnya. (adv/naf)





