DPRD Samarinda

DPRD Samarinda Soroti Pedagang di Bahu Jalan Folder Air Hitam, Minta Pemkot Siapkan Solusi

Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar

AVNMEDIA.ID - Pemanfaatan badan dan bahu jalan di kawasan Folder Air Hitam Samarinda sebagai lokasi berjualan oleh pedagang kopi keliling dan pelaku UMKM mendapat perhatian serius dari DPRD Kota Samarinda

Kondisi tersebut dinilai perlu segera ditata karena berdampak pada fungsi jalan dan kenyamanan pengguna kendaraan.

Komisi III DPRD Samarinda menegaskan bahwa ketentuan yang berlaku tidak memperbolehkan badan maupun bahu jalan dimanfaatkan sebagai area usaha. 

Selain melanggar aturan, aktivitas tersebut juga menyebabkan ruang lalu lintas menyempit sehingga berpotensi mengganggu keselamatan dan kelancaran kendaraan yang melintas.

Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menuturkan pihaknya tetap berpihak pada perkembangan UMKM sebagai penggerak ekonomi masyarakat. 

Namun, dukungan itu harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kalau berbicara saat ini, memang di satu sisi kita memberikan ruang bagi pelaku UMKM. Tapi di sisi lain, ruang yang diberikan itu harus sesuai peruntukannya. Tidak boleh menggunakan bahu jalan, badan jalan, maupun lajur jalan untuk usaha,” jelasnya.

Deni menjelaskan, keberadaan pedagang di kawasan tersebut turut memunculkan persoalan lain, terutama terkait parkir kendaraan. 

Karena tidak tersedia area parkir yang memadai, pengunjung yang datang untuk membeli maupun masyarakat yang berolahraga dan menikmati suasana Folder Air Hitam akhirnya memarkir kendaraan di bahu hingga badan jalan.

Situasi tersebut, lanjutnya, membuat fungsi jalan tidak berjalan sebagaimana mestinya dan meningkatkan risiko kemacetan maupun gangguan lalu lintas. 

Karena itu, penataan dinilai menjadi langkah yang tidak bisa ditunda.

“Jadi akhirnya parkir di bahu dan badan jalan, dan itu jelas bukan kawasan parkir. Ini wajib kita tertibkan. Kita tidak memberikan ruang bagi pelaku usaha yang senyamannya mereka melakukan usaha tapi melanggar aturan,” ujar Deni.

Ia pun meminta Pemerintah Kota Samarinda mengambil langkah tegas terhadap persoalan tersebut. 

Meski demikian, penertiban tidak boleh berhenti pada tindakan represif semata, melainkan harus dibarengi dengan penyediaan solusi yang dapat diterima para pelaku usaha.

Deni mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop), serta Satpol PP, untuk duduk bersama menyusun skema penataan yang tepat.

“Karena kalau kita bicara penggunaan bahu dan badan jalan tidak dibenarkan untuk kegiatan usaha,” jelasnya.

Sebagai alternatif, ia menilai kawasan Taman Bebaya di Jalan Slamet Riyadi dapat dipertimbangkan sebagai lokasi relokasi bagi pedagang kopi keliling dan UMKM lainnya.

Menurut Deni, aset milik Pemerintah Kota Samarinda tersebut berpotensi dikembangkan menjadi sentra usaha yang legal sekaligus menghidupkan aktivitas di ruang terbuka publik, selama pelaksanaannya disepakati bersama para pelaku usaha.

“Wewenang ada di Pemkot. Saya kira semua tempat yang itu memang area Pemkot sah-sah saja. Tapi sesuai aturan yang ada. Jangan sampai dibuatkan tempat areanya, ternyata tidak sesuai kesepakatan,” pungkasnya. (adv/naf)

Related News
Recent News
image
Advertorial Jasa Kapal Assist Jadi Andalan, DPRD Samarinda Minta Perumda Varia Niaga Perluas Usaha
by Tim Advertorial dan Bisnis2026-07-28 19:23:23

DPRD Samarinda mendorong Perumda Varia Niaga memaksimalkan jasa kapal assist untuk tingkatkan PAD

image
Advertorial Meski Dibiayai APBN, DPRD Samarinda Tetap Kawal Program Sekolah Rakyat
by Tim Advertorial dan Bisnis2026-07-27 13:32:25

DPRD Samarinda menegaskan Sekolah Rakyat harus berjalan sesuai sasaran bagi masyarakat kurang mampu