DPRD Samarinda Dorong PPID Digital agar Informasi Publik Lebih Mudah Diakses
DPRD - Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra/ Foto: IST
Informasi mengenai agenda lembaga, kegiatan kedewanan, produk hukum maupun dokumen anggaran dapat disajikan melalui sistem yang lebih mudah dijangkau.
Ketersediaan informasi secara terbuka juga dinilai dapat meningkatkan pengawasan masyarakat terhadap kinerja lembaga legislatif. Dengan begitu, publik memiliki kesempatan untuk mengetahui proses kerja DPRD secara lebih langsung.
“Masyarakat tidak boleh kesulitan hanya untuk mengetahui apa yang dikerjakan DPRD. Informasi yang memang menjadi hak publik harus bisa ditemukan dengan mudah,” ucapnya.
Keterbukaan Informasi Tetap Punya Batas
Meski mendorong akses informasi yang lebih luas, Samri mengingatkan bahwa digitalisasi tidak boleh dimaknai sebagai kebebasan untuk mengunggah seluruh dokumen.
Pengelola PPID tetap harus memilah informasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik menjadi acuan dalam menentukan dokumen yang dapat diberikan kepada masyarakat maupun informasi yang masuk kategori dikecualikan.
“Keterbukaan tetap harus berjalan sesuai aturan. Informasi yang menjadi hak masyarakat harus dibuka, sementara informasi yang dikecualikan harus diproses sesuai prosedur,” jelasnya.





