Pemkab Kukar

Disdikbud Kukar Larang Sekolah Jual Buku dan Seragam

SURAT - Surat Edaran Disdikbud Kukar/ IST

AVNMEDIA.ID -  Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengeluarkan larangan terhadap praktik penjualan buku pelajaran, Lembar Kerja Siswa (LKS), seragam, serta perlengkapan sekolah lainnya di lingkungan satuan pendidikan.

Selain itu, sekolah juga tidak diperbolehkan memungut biaya pendaftaran maupun daftar ulang dari siswa.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: P-2814/SET-1/100.3.4/06/2025 yang ditandatangani oleh Kepala Disdikbud Kukar, Thauhid Afrilian Noor.

Aturan tersebut mengacu pada berbagai regulasi tingkat nasional, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016, serta Permendiknas Nomor 2 Tahun 2008 yang melarang penjualan buku di sekolah.

Dalam surat edaran itu, Disdikbud Kukar menyoroti tiga hal utama. Pertama, sekolah tidak diperkenankan menjual buku atau bahan ajar dalam bentuk apapun.

Guru diminta untuk menggunakan Dana BOS serta memanfaatkan platform Merdeka Mengajar dalam menyusun materi pembelajaran.

Related News
Recent News
image
Advertorial Pemekaran Kecamatan Tenggarong Seberang Dinilai Solusi Layanan Publik Lebih Merata
by Irwan2025-07-16 20:19:00

Inisiatif ini dinilai sebagai langkah strategis untuk mempercepat pembangunan serta memperluas jangk

image
Advertorial Camat Tenggarong: Pembangunan Jalan Prioritas, Tapi Lalu Lintas Tetap Jadi Perhatian
by Irwan2025-07-16 15:25:00

Proyek infrastruktur di Tenggarong ganggu lalu lintas, warga minta pengaturan arus lebih optimal.