Desa Ande Harapkan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat untuk Perlindungan Hak Milik Tanah

Kolase Foto Suryani, Ketua RT 12 Desa Ande, Kabupaten Paser dan Ilustrasi Peta Wilayah Kabupaten Paser/AVNMEDIA.ID

AVNMEDIA.ID - Ketua RT.12 Desa Ande, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, Suryani, mengungkapkan harapannya mengenai pengakuan terhadap Masyarakat Hukum Adat (MHA) dari pemerintah.

Suryani hadir dalam rapat kerja teknis pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim beberapa waktu lalu.

Menurutnya, pertemuan tersebut memberikan harapan baru bagi dirinya terkait pengakuan MHA atas hak milik adat yang diakui oleh pemerintah.

“Maksudnya di tempat kami terdapat perusahaan-perusahaan yang masuk dan sering mereka lakukan klaim atas tanah kami. Akhirnya pengakuan dari pemerintah ini jadi solusi untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan atas hak milik adat daerah,” katanya.

Ia berharap dengan adanya sosialisasi mengenai pengakuan dan perlindungan hak milik adat, masyarakat bisa mendapatkan kepastian mengenai status legalitas tanah mereka.

“Memang saat ini kami lakukan proses pengajuan dan syukurnya kini sudah sampai mendapatkan pengesahan dari bupati maupun gubernur, kini tinggal menunggu pengesahan dari menteri saja,” tambah Suryani.

Related News
Recent News
image
Advertorial DPRD Samarinda Desak Pemerintah Pusat Segera Salurkan TKD Rp427,7 Miliar
by Tim Advertorial dan Bisnis2026-07-16 20:56:00

Dana transfer Rp427,7 miliar belum cair, DPRD Samarinda berharap pemerintah pusat segera bertindak

image
Advertorial Usai RDP dengan PLN, DPRD Samarinda Minta Informasi Pemadaman Disampaikan Lebih Jelas
by Tim Advertorial dan Bisnis2026-07-10 19:11:00

DPRD Samarinda meminta PLN meningkatkan keterbukaan informasi terkait pemadaman listrik bergilir