3 Jenis Rekening Nganggur yang Akan Diblokir Sementara oleh PPATK, Termasuk Milik Instansi Pemerintah

ILUSTRASI - Pemblokiran ini akan menyasar rekening yang tidak aktif digunakan untuk bertransaksi selama minimal 3 bulan/ Unsplash
- Penampungan dana korupsi
- Jual beli rekening atas nama orang lain (nominee)
- Transaksi narkotika
- Peretasan dan aktivitas siber lainnya
"Kami telah minta bank untuk segera lakukan verifikasi dan pemutakhiran data nasabah sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Ivan.
Nasabah Tetap Bisa Ajukan Keberatan
Meskipun diblokir sementara, PPATK memastikan dana di dalam rekening tetap 100 persen aman dan utuh.
Nasabah yang keberatan dapat mengajukan permohonan dengan mengisi formulir di tautan: bit.ly/FormHensem
Jika kamu punya rekening yang sudah lama tidak aktif, sebaiknya segera kunjungi bank terkait dan lakukan pemutakhiran data agar terhindar dari pemblokiran sementara. (jas)