3 Jenis Rekening Nganggur yang Akan Diblokir Sementara oleh PPATK, Termasuk Milik Instansi Pemerintah

ILUSTRASI - Pemblokiran ini akan menyasar rekening yang tidak aktif digunakan untuk bertransaksi selama minimal 3 bulan/ Unsplash

AVNMEDIA.ID -  Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan memblokir sementara tiga jenis rekening nganggur (dormant) yang dinilai berpotensi disalahgunakan.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari penguatan sistem keuangan dan pencegahan tindak pidana.

Pemblokiran ini akan menyasar rekening yang tidak aktif digunakan untuk bertransaksi selama minimal 3 bulan.

"Tujuan utamanya adalah mendorong bank dan pemilik rekening untuk melakukan verifikasi ulang, serta memastikan rekening dan hak nasabah tetap terlindungi," ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dalam keterangan resminya, Selasa (29/7/2025).

Ini 3 Jenis Rekening Nganggur yang Akan Diblokir Sementara

1. Rekening Terkait Tindak Pidana

Rekening yang diperoleh dari aktivitas ilegal seperti jual beli rekening, peretasan, atau kejahatan lainnya akan dibekukan sementara.

Rekening ini sering digunakan untuk menyamarkan transaksi kriminal.

2. Rekening Penerima Bansos yang Tidak Pernah Digunakan

Rekening yang dipakai untuk menyalurkan bantuan sosial (bansos) tetapi tidak pernah digunakan selama lebih dari 3 tahun juga akan diblokir.

PPATK menilai rekening semacam ini rentan disalahgunakan.

3. Rekening Milik Instansi dan Bendahara Pengeluaran yang Dormant

Rekening milik instansi pemerintah maupun bendahara pengeluaran yang seharusnya aktif namun tidak digunakan juga menjadi sasaran.

PPATK menyatakan rekening tersebut seharusnya dipantau secara berkala.

 

Potensi Penyalahgunaan dan Langkah Pemerintah

Ivan menjelaskan, rekening dormant rawan disalahgunakan untuk tindak pidana seperti:

  • Penampungan dana korupsi
  • Jual beli rekening atas nama orang lain (nominee)
  • Transaksi narkotika
  • Peretasan dan aktivitas siber lainnya

"Kami telah minta bank untuk segera lakukan verifikasi dan pemutakhiran data nasabah sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Ivan.
 
Nasabah Tetap Bisa Ajukan Keberatan

Meskipun diblokir sementara, PPATK memastikan dana di dalam rekening tetap 100 persen aman dan utuh.

Nasabah yang keberatan dapat mengajukan permohonan dengan mengisi formulir di tautan: bit.ly/FormHensem

Jika kamu punya rekening yang sudah lama tidak aktif, sebaiknya segera kunjungi bank terkait dan lakukan pemutakhiran data agar terhindar dari pemblokiran sementara. (jas)

 

Related News
Recent News
image
Business CHANGAN Deepal S07 Hadir di Indonesia, E-SUV Futuristik Mulai Rp599 Juta! Cek Lima Warna Ekspresifnya
by Adrian Jasman2025-11-25 10:24:53

CHANGAN Deepal S07 e-SUV futuristik, desain premium, teknologi cerdas, mulai Rp599 juta.

image
Business Hampir 100% Green Energy, Multi Bintang Indonesia Kian Dekat ke Net-Zero
by Adrian Jasman2025-11-25 09:27:01

MBI capai 99% energi terbarukan dan dorong target Emisi Nol Bersih Indonesia 2060.