Pemerintah Tambah Investasi Rp1,7 Triliun ke Lembaga Keuangan Internasional, Ini Rinciannya
.webp)
ILUSTRASI INVESTASI - Pemerintah RI keluarkan aturan untuk investasi ke tiga lembaga keuangan internsional/ Foto: Unsplash
AVNMEDIA.ID - Pemerintah Indonesia akan menambah investasi ke tiga lembaga keuangan internasional (LKI) dengan total anggaran lebih dari Rp1,76 triliun.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2025 yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 2 Juni 2025.
Beleid itu, dilihat redaksi Avnmedia.id pada situs Kementerian Keuangan RI, sudah diundangkan pada 13 Juni 2025.
Langkah ini merupakan pelaksanaan dari amanat Undang-Undang APBN 2025, khususnya Pasal 32 ayat (3) UU Nomor 62 Tahun 2024.
Tiga Lembaga Internasional yang akan Dibiayai
Investasi pemerintah disalurkan kepada tiga LKI berikut:
- Islamic Development Bank (IsDB) – Berbasis di Arab Saudi
- International Fund for Agricultural Development (IFAD) – Berbasis di Italia
- International Development Association (IDA) – Bagian dari World Bank Group yang bermarkas di AS
Ketiga lembaga ini dikenal sebagai mitra penting Indonesia dalam pembangunan infrastruktur, pertanian, dan peningkatan kesejahteraan di negara berkembang.