Pemerintah Tambah Investasi Rp1,7 Triliun ke Lembaga Keuangan Internasional, Ini Rinciannya

ILUSTRASI INVESTASI - Pemerintah RI keluarkan aturan untuk investasi ke tiga lembaga keuangan internsional/ Foto: Unsplash

Alasan dan Dasar Hukum

Dalam beleid ini dijelaskan bahwa investasi tersebut dilakukan guna mendukung pembangunan berkelanjutan, meningkatkan peran Indonesia di forum internasional, serta memperoleh manfaat ekonomi dan sosial jangka panjang.

Keanggotaan Indonesia dalam ketiga lembaga ini telah disahkan sejak era 1970-an lewat keputusan presiden dan undang-undang.

Mekanisme Pelaksanaan

Pelaksanaan penambahan investasi dilakukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bendahara Umum Negara, yang bertanggung jawab atas pengelolaan investasi pemerintah pada LKI.

Nilai investasi juga bisa melebihi anggaran yang ditetapkan apabila terjadi selisih kurs, sesuai regulasi APBN tahun berjalan. (jas)

 

Related News
Recent News
image
Business Schneider Electric Diganjar Penghargaan ESG 2025, Tegaskan Kepemimpinan Keberlanjutan Global
by Adrian Jasman2026-01-29 12:01:00

Schneider Electric raih penghargaan ESG 2025, tegaskan kepemimpinan keberlanjutan global.

image
Business Maybank Group Luncurkan ROAR30, Targetkan ROE 13–14% pada 2030
by Adrian Jasman2026-01-29 11:00:00

Maybank luncurkan strategi ROAR30, fokus Humanising Financial Services, target ROE 13–14% 2030.