Pemerintah Tambah Investasi Rp1,7 Triliun ke Lembaga Keuangan Internasional, Ini Rinciannya

ILUSTRASI INVESTASI - Pemerintah RI keluarkan aturan untuk investasi ke tiga lembaga keuangan internsional/ Foto: Unsplash

Alasan dan Dasar Hukum

Dalam beleid ini dijelaskan bahwa investasi tersebut dilakukan guna mendukung pembangunan berkelanjutan, meningkatkan peran Indonesia di forum internasional, serta memperoleh manfaat ekonomi dan sosial jangka panjang.

Keanggotaan Indonesia dalam ketiga lembaga ini telah disahkan sejak era 1970-an lewat keputusan presiden dan undang-undang.

Mekanisme Pelaksanaan

Pelaksanaan penambahan investasi dilakukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bendahara Umum Negara, yang bertanggung jawab atas pengelolaan investasi pemerintah pada LKI.

Nilai investasi juga bisa melebihi anggaran yang ditetapkan apabila terjadi selisih kurs, sesuai regulasi APBN tahun berjalan. (jas)

 

Related News
Recent News
image
Business Bukan Karena Mobilnya, Tapi Karena Elon Musk: Tesla Mulai Diboikot di Eropa
by Adrian Jasman2025-06-01 20:28:25

Perusahaan konstruksi besar asal Denmark, Tscherning, mengumumkan bahwa mereka tak lagi akan menggunakan mobil Tesla dalam armada perusahaannya.

image
Business Indonesia dan Prancis Dukung Transisi Energi Lewat Proyek Hidrogen Hijau di NTT
by Adrian Jasman2025-05-30 20:14:20

Kerja sama ini bertujuan untuk menjajaki peluang pembiayaan dan pembangunan pembangkit listrik berbasis hidrogen hijau di Indonesia.