Pemerintah Tambah Investasi Rp1,7 Triliun ke Lembaga Keuangan Internasional, Ini Rinciannya
.webp)
ILUSTRASI INVESTASI - Pemerintah RI keluarkan aturan untuk investasi ke tiga lembaga keuangan internsional/ Foto: Unsplash
AVNMEDIA.ID - Pemerintah Indonesia akan menambah investasi ke tiga lembaga keuangan internasional (LKI) dengan total anggaran lebih dari Rp1,76 triliun.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2025 yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 2 Juni 2025.
Beleid itu, dilihat redaksi Avnmedia.id pada situs Kementerian Keuangan RI, sudah diundangkan pada 13 Juni 2025.
Langkah ini merupakan pelaksanaan dari amanat Undang-Undang APBN 2025, khususnya Pasal 32 ayat (3) UU Nomor 62 Tahun 2024.
Tiga Lembaga Internasional yang akan Dibiayai
Investasi pemerintah disalurkan kepada tiga LKI berikut:
- Islamic Development Bank (IsDB) – Berbasis di Arab Saudi
- International Fund for Agricultural Development (IFAD) – Berbasis di Italia
- International Development Association (IDA) – Bagian dari World Bank Group yang bermarkas di AS
Ketiga lembaga ini dikenal sebagai mitra penting Indonesia dalam pembangunan infrastruktur, pertanian, dan peningkatan kesejahteraan di negara berkembang.
Rincian Anggaran Investasi
Total dana investasi yang dialokasikan mencapai Rp1.768.200.000.000 dengan rincian sebagai berikut:
1. Islamic Development Bank (IsDB)
Nilai: Rp1,534 triliun (setara USD 101,59 juta)
Tujuan: Pembayaran kenaikan saham umum keempat dan keenam, serta saham khusus
2. IFAD (International Fund for Agricultural Development)
Nilai: Rp45,3 miliar (setara USD 3 juta)
Tujuan: Penambahan saham ke-13
3. IDA (International Development Association)
Nilai: Rp188,75 miliar (setara USD 12,5 juta)
Tujuan: Penambahan saham ke-19 dan ke-20
Seluruh investasi dilakukan dalam bentuk pembayaran tunai yang bersumber dari APBN 2025.
Alasan dan Dasar Hukum
Dalam beleid ini dijelaskan bahwa investasi tersebut dilakukan guna mendukung pembangunan berkelanjutan, meningkatkan peran Indonesia di forum internasional, serta memperoleh manfaat ekonomi dan sosial jangka panjang.
Keanggotaan Indonesia dalam ketiga lembaga ini telah disahkan sejak era 1970-an lewat keputusan presiden dan undang-undang.
Mekanisme Pelaksanaan
Pelaksanaan penambahan investasi dilakukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bendahara Umum Negara, yang bertanggung jawab atas pengelolaan investasi pemerintah pada LKI.
Nilai investasi juga bisa melebihi anggaran yang ditetapkan apabila terjadi selisih kurs, sesuai regulasi APBN tahun berjalan. (jas)