Rekening Tak Aktif 3 Bulan Diblokir Pemerintah, Alasannya Apa?
PPATK: Pemblokiran untuk Cegah Penyalahgunaan

ILUSTRASI - Langkah ini diambil demi menjaga integritas sistem keuangan nasional serta melindungi masyarakat dari potensi tindak pidana keuangan.
AVNMEDIA.ID - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan kebijakan pemblokiran sementara terhadap rekening bank yang tidak aktif bertransaksi selama minimal tiga bulan atau disebut rekening dormant.
Langkah ini diambil demi menjaga integritas sistem keuangan nasional serta melindungi masyarakat dari potensi tindak pidana keuangan.
Melalui akun Instagram resminya @ppatk_indonesia, PPATK menyebutkan bahwa rekening dormant rawan disalahgunakan untuk aktivitas ilegal seperti pencucian uang.
“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010,” tulis PPATK pada Jumat (25/7/2025).
Dana Nasabah Tetap Aman, Hanya Transaksi yang Dihentikan Sementara
PPATK menegaskan bahwa meski transaksi diblokir, dana milik nasabah tetap aman dan tidak hilang.
Justru, tindakan ini dimaksudkan sebagai peringatan kepada nasabah, ahli waris, atau pemilik rekening bahwa rekening tersebut masih terdaftar aktif meskipun tidak digunakan.
“Langkah ini diambil demi menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan Indonesia,” lanjut PPATK.