Rekening Tak Aktif 3 Bulan Diblokir Pemerintah, Alasannya Apa?

PPATK: Pemblokiran untuk Cegah Penyalahgunaan

ILUSTRASI - Langkah ini diambil demi menjaga integritas sistem keuangan nasional serta melindungi masyarakat dari potensi tindak pidana keuangan.

 

Nasabah Bisa Ajukan Keberatan Lewat Formulir Online

PPATK membuka peluang bagi nasabah yang tidak setuju atas pemblokiran rekening untuk mengajukan keberatan resmi. Formulir dapat diisi secara daring melalui tautan: bit.ly/FormHensem.

Proses Review Maksimal 15 Hari Kerja

Setelah formulir keberatan diajukan, pihak bank bersama PPATK akan melakukan peninjauan dan pendalaman atas data yang disampaikan.

Proses ini biasanya memakan waktu maksimal 5 hari kerja, namun bisa diperpanjang hingga 15 hari kerja tergantung kelengkapan informasi.

Apabila tidak ditemukan indikasi pelanggaran atau penyalahgunaan, rekening akan kembali diaktifkan.

Related News
Recent News
image
Business Xiaomi Pad 8 Series Resmi Meluncur, Tablet Flagship Terbaru Harga Mulai Rp 7 Jutaan
by Adrian Jasman2026-03-04 15:00:00

Xiaomi Pad 8 Series resmi meluncur dengan Snapdragon 8 Elite, HyperOS 3, dan harga mulai Rp7 jutaan.

image
Business DBS Spring Festival 2026, Strategi Bank DBS Indonesia Perkuat Wealth Management di Tahun Kuda Api
by Adrian Jasman2026-03-02 09:00:00

DBS Spring Festival 2026 perkuat wealth management Bank DBS Indonesia di Tahun Kuda Api.