3 Jenis Rekening Nganggur yang Akan Diblokir Sementara oleh PPATK, Termasuk Milik Instansi Pemerintah

ILUSTRASI - Pemblokiran ini akan menyasar rekening yang tidak aktif digunakan untuk bertransaksi selama minimal 3 bulan/ Unsplash

AVNMEDIA.ID -  Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan memblokir sementara tiga jenis rekening nganggur (dormant) yang dinilai berpotensi disalahgunakan.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari penguatan sistem keuangan dan pencegahan tindak pidana.

Pemblokiran ini akan menyasar rekening yang tidak aktif digunakan untuk bertransaksi selama minimal 3 bulan.

"Tujuan utamanya adalah mendorong bank dan pemilik rekening untuk melakukan verifikasi ulang, serta memastikan rekening dan hak nasabah tetap terlindungi," ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dalam keterangan resminya, Selasa (29/7/2025).

Ini 3 Jenis Rekening Nganggur yang Akan Diblokir Sementara

1. Rekening Terkait Tindak Pidana

Rekening yang diperoleh dari aktivitas ilegal seperti jual beli rekening, peretasan, atau kejahatan lainnya akan dibekukan sementara.

Rekening ini sering digunakan untuk menyamarkan transaksi kriminal.

2. Rekening Penerima Bansos yang Tidak Pernah Digunakan

Related News
Recent News
image
Business Xiaomi Pad 8 Series Resmi Meluncur, Tablet Flagship Terbaru Harga Mulai Rp 7 Jutaan
by Adrian Jasman2026-03-04 15:00:00

Xiaomi Pad 8 Series resmi meluncur dengan Snapdragon 8 Elite, HyperOS 3, dan harga mulai Rp7 jutaan.

image
Business DBS Spring Festival 2026, Strategi Bank DBS Indonesia Perkuat Wealth Management di Tahun Kuda Api
by Adrian Jasman2026-03-02 09:00:00

DBS Spring Festival 2026 perkuat wealth management Bank DBS Indonesia di Tahun Kuda Api.