3 Jenis Rekening Nganggur yang Akan Diblokir Sementara oleh PPATK, Termasuk Milik Instansi Pemerintah

ILUSTRASI - Pemblokiran ini akan menyasar rekening yang tidak aktif digunakan untuk bertransaksi selama minimal 3 bulan/ Unsplash

Rekening yang dipakai untuk menyalurkan bantuan sosial (bansos) tetapi tidak pernah digunakan selama lebih dari 3 tahun juga akan diblokir.

PPATK menilai rekening semacam ini rentan disalahgunakan.

3. Rekening Milik Instansi dan Bendahara Pengeluaran yang Dormant

Rekening milik instansi pemerintah maupun bendahara pengeluaran yang seharusnya aktif namun tidak digunakan juga menjadi sasaran.

PPATK menyatakan rekening tersebut seharusnya dipantau secara berkala.

 

Potensi Penyalahgunaan dan Langkah Pemerintah

Ivan menjelaskan, rekening dormant rawan disalahgunakan untuk tindak pidana seperti:

Related News
Recent News
image
Business Xiaomi Pad 8 Series Resmi Meluncur, Tablet Flagship Terbaru Harga Mulai Rp 7 Jutaan
by Adrian Jasman2026-03-04 15:00:00

Xiaomi Pad 8 Series resmi meluncur dengan Snapdragon 8 Elite, HyperOS 3, dan harga mulai Rp7 jutaan.

image
Business DBS Spring Festival 2026, Strategi Bank DBS Indonesia Perkuat Wealth Management di Tahun Kuda Api
by Adrian Jasman2026-03-02 09:00:00

DBS Spring Festival 2026 perkuat wealth management Bank DBS Indonesia di Tahun Kuda Api.