3 Jenis Rekening Nganggur yang Akan Diblokir Sementara oleh PPATK, Termasuk Milik Instansi Pemerintah

ILUSTRASI - Pemblokiran ini akan menyasar rekening yang tidak aktif digunakan untuk bertransaksi selama minimal 3 bulan/ Unsplash
Rekening yang dipakai untuk menyalurkan bantuan sosial (bansos) tetapi tidak pernah digunakan selama lebih dari 3 tahun juga akan diblokir.
PPATK menilai rekening semacam ini rentan disalahgunakan.
3. Rekening Milik Instansi dan Bendahara Pengeluaran yang Dormant
Rekening milik instansi pemerintah maupun bendahara pengeluaran yang seharusnya aktif namun tidak digunakan juga menjadi sasaran.
PPATK menyatakan rekening tersebut seharusnya dipantau secara berkala.
Potensi Penyalahgunaan dan Langkah Pemerintah
Ivan menjelaskan, rekening dormant rawan disalahgunakan untuk tindak pidana seperti: