Soal Temuan Dewan di Sidak Perusahaan Kontraktor Tambang, Abdul Rohim Ingatkan soal Aturan

Anggota DPRD Samarinda, Abdul Rohim/ avnmedia.id
Perihal temuan Komisi III pada sidak itu, ia sampaikan, pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk langkah lanjutan.
"Kami akan terus koordinasi agar semuanya bisa berjalan sesuai dengan aturan yang ada," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, pada Senin (17/3/2025), inspeksi mendadak (sidak) dilakukan Komisi III ke sejumlah perusahaan tambang di Samarinda.
Sidak itu juga diikuti oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda.
Disampaikan Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, hal ini dilakukan untuk meninjau pelaksanaan reklamasi dan dampak aktivitas pertambangan terhadap lingkungan.
Fokus sidak kali ini tertuju pada dua perusahaan kontraktor tambang yang beroperasi di bawah konsesi PT Lana Harita Indonesia, yakni PT Puspa Juita dan PT Mitra Indah Lestari.