Soal Temuan Dewan di Sidak Perusahaan Kontraktor Tambang, Abdul Rohim Ingatkan soal Aturan 

Anggota DPRD Samarinda, Abdul Rohim/ avnmedia.id

AVNMEDIA.ID - Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim mengomentari soal temuan dewan dalam inspeksi mendadak yang dilakukan ke perusahaan kontraktor tambang di Samarinda.

Yakni, mengenai reklamasi tambang.

Ia sampaikan bahwa sebenarnya untuk reklamasi tambang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2010 serta Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2014.

Dari sana, sudah diatur bahwa rencana reklamasi dan pascatambang harus sesuai dengan prinsip, sistem, dan metode penambangan. Kemudian, dana jaminan reklamasi dapat digunakan sebelum atau bersamaan dengan berlangsungnya penambangan.

Sehingga ia katakan, perusahaan kontraktor tambang sudah harus ikuti sesuai dengan regulasi yang sudah ada.

"Jadi semua sudah ada aturannya," jelasnya.

Related News
Recent News
image
Advertorial Kejuaraan Judo Kapolri Cup 2026 Digelar di Samarinda, Celni Pita Sari Soroti Pembinaan Atlet
by Tim Advertorial dan Bisnis2026-05-19 12:01:00

Celni Pita Sari apresiasi Kapolri Cup 2026 di Samarinda dan dorong pembinaan atlet judo Kaltim

image
Advertorial Raperda Limbah B3 Samarinda Dikritik, Iswandi Sebut Urgensinya belum Jelas
by Tim Advertorial dan Bisnis2026-05-18 16:42:00

Sejumlah pasal Raperda Limbah B3 dikoreksi, finalisasi aturan belum dilanjutkan