Soal Temuan Dewan di Sidak Perusahaan Kontraktor Tambang, Abdul Rohim Ingatkan soal Aturan 

Anggota DPRD Samarinda, Abdul Rohim/ avnmedia.id

AVNMEDIA.ID - Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim mengomentari soal temuan dewan dalam inspeksi mendadak yang dilakukan ke perusahaan kontraktor tambang di Samarinda.

Yakni, mengenai reklamasi tambang.

Ia sampaikan bahwa sebenarnya untuk reklamasi tambang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2010 serta Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2014.

Dari sana, sudah diatur bahwa rencana reklamasi dan pascatambang harus sesuai dengan prinsip, sistem, dan metode penambangan. Kemudian, dana jaminan reklamasi dapat digunakan sebelum atau bersamaan dengan berlangsungnya penambangan.

Sehingga ia katakan, perusahaan kontraktor tambang sudah harus ikuti sesuai dengan regulasi yang sudah ada.

"Jadi semua sudah ada aturannya," jelasnya.

Related News
Recent News
image
Advertorial Pemekaran Kecamatan Tenggarong Seberang Dinilai Solusi Layanan Publik Lebih Merata
by Irwan2025-07-16 20:19:00

Inisiatif ini dinilai sebagai langkah strategis untuk mempercepat pembangunan serta memperluas jangk

image
Advertorial Camat Tenggarong: Pembangunan Jalan Prioritas, Tapi Lalu Lintas Tetap Jadi Perhatian
by Irwan2025-07-16 15:25:00

Proyek infrastruktur di Tenggarong ganggu lalu lintas, warga minta pengaturan arus lebih optimal.