Soal Temuan Dewan di Sidak Perusahaan Kontraktor Tambang, Abdul Rohim Ingatkan soal Aturan 

Anggota DPRD Samarinda, Abdul Rohim/ avnmedia.id

AVNMEDIA.ID - Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim mengomentari soal temuan dewan dalam inspeksi mendadak yang dilakukan ke perusahaan kontraktor tambang di Samarinda.

Yakni, mengenai reklamasi tambang.

Ia sampaikan bahwa sebenarnya untuk reklamasi tambang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2010 serta Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2014.

Dari sana, sudah diatur bahwa rencana reklamasi dan pascatambang harus sesuai dengan prinsip, sistem, dan metode penambangan. Kemudian, dana jaminan reklamasi dapat digunakan sebelum atau bersamaan dengan berlangsungnya penambangan.

Sehingga ia katakan, perusahaan kontraktor tambang sudah harus ikuti sesuai dengan regulasi yang sudah ada.

"Jadi semua sudah ada aturannya," jelasnya.

Related News
Recent News
image
Advertorial Kukar Sampaikan Realisasi APBD Semester Pertama 2025, Pendapatan Capai 31 Persen
by Irwan2025-07-21 20:45:00

Realisasi APBD Kukar semester pertama 2025 capai 31%, Sekda paparkan belanja dan prognosis lanjut.

image
Advertorial Kukar Buka Gedung Cendrawasih, Fasilitas Baru untuk Tingkatkan Kesehatan Ibu dan Anak
by Irwan2025-07-20 18:23:00

Pemkab Kukar resmikan Gedung Cendrawasih di RSUD AM Parikesit, fokus layanan ibu dan anak terpadu.