Soal Temuan Dewan di Sidak Perusahaan Kontraktor Tambang, Abdul Rohim Ingatkan soal Aturan

Anggota DPRD Samarinda, Abdul Rohim/ avnmedia.id
AVNMEDIA.ID - Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim mengomentari soal temuan dewan dalam inspeksi mendadak yang dilakukan ke perusahaan kontraktor tambang di Samarinda.
Yakni, mengenai reklamasi tambang.
Ia sampaikan bahwa sebenarnya untuk reklamasi tambang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2010 serta Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2014.
Dari sana, sudah diatur bahwa rencana reklamasi dan pascatambang harus sesuai dengan prinsip, sistem, dan metode penambangan. Kemudian, dana jaminan reklamasi dapat digunakan sebelum atau bersamaan dengan berlangsungnya penambangan.
Sehingga ia katakan, perusahaan kontraktor tambang sudah harus ikuti sesuai dengan regulasi yang sudah ada.
"Jadi semua sudah ada aturannya," jelasnya.