BICARA - Potret Viktor Yuan (kiri) dan Farida pedagang Pasar Subuh Samarinda (kanan)/ Avnmedia.id
Pedagang Pasar Subuh Keluhkan Lokasi Baru, Anggota Dewan Minta Pemkot Bisa Berikan Bantuan Subsidi
by Adrian Jasman 2025-05-16 11:25:00

Pedagang anggap bahwa lokasi baru untuk mereka berjualan itu kurang menguntungkan secara ekonomi, karena berlokasi jauh dari komunitas pelanggan yang sudah ada ketika mereka masih berjualan di Pasar S

Pemkab Kukar

Sekda Kukar Sunggono Koordinasi Virtual ke Seluruh Camat, Pelaksanaan PSU Dibahas

WAWANCARA - Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono/ avnmedia.id

“Kami turun langsung selama dua hari terakhir, termasuk semalam, untuk evaluasi dan memastikan tidak ada potensi gangguan. Dari laporan para camat, situasi saat ini terkendali dengan baik,” tambahnya.

Dari hasil laporan camat, pelaksanaan PSU tidak mengalami kendala signifikan. Meskipun sempat ada kekhawatiran terkait banjir akibat curah hujan tinggi, hal tersebut tidak mengganggu proses pemungutan suara secara berarti.

“Alhamdulillah, semuanya berjalan lancar, kendala banjir yang sebelumnya dikhawatirkan tidak sampai menghambat PSU,” jelas Sunggono.

Mengenai tingkat partisipasi pemilih, Sekda menyampaikan bahwa kehadiran masyarakat masih cukup tinggi. Meski sedikit turun dibanding pemilihan sebelumnya, angka partisipasi tetap di atas 60 persen. Penurunan ini diduga karena sejumlah pemilih berstatus pelajar yang sudah kembali ke luar daerah.

“Secara keseluruhan, partisipasi pemilih masih tergolong tinggi dan ini patut kita syukuri,” pungkas Sunggono. (adv)

Related News
Recent News
image
Advertorial Pemkab Kukar Siapkan 152 Sapi Kurban Jelang Idul Adha 2025
by Adrian Jasman2025-05-28 18:03:00

Dalam mendukung pelaksanaan ibadah kurban, Pemkab Kukar akan mendistribusikan 152 ekor sapi ke masyarakat yang tersebar di 20 kecamatan, 44 kelurahan, dan 193 desa.

image
Advertorial Komitmen Edi Damansyah: Perjuangkan Nasib Honorer yang Belum Lolos PPPK
by Adrian Jasman2025-05-27 16:29:00

Edi menyadari bahwa masih ada banyak pegawai non-ASN yang belum bisa mengikuti proses seleksi, baik karena masa kerja yang belum memenuhi syarat minimal dua tahun, maupun karena belum lolos dalam sele