Pasar Kripto

RESMI! Daftar Pedagang Aset Kripto Berizin di Indonesia, OJK Rilis Whitelist Terbaru

ILUSTRASI KRIPTO - Whitelist tersebut diumumkan OJK pada Jumat, 19 Desember 2025, sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan konsumen sekaligus menjaga integritas industri aset keuangan digital yang terus berkembang pesat/ Pexels

Lembaga Pendukung Aset Keuangan Digital

Selain pedagang kripto, OJK juga mengawasi lembaga pendukung yang telah berizin, yakni:

  • CFX (PT Bursa Komoditi Nusantara) sebagai Bursa Aset Keuangan Digital
  • KKI (PT Kliring Komoditi Indonesia) sebagai Lembaga Kliring
  • ICC (PT Kustodian Koin Indonesia) dan Tennet Depository sebagai Kustodian

Daftar ini menjadi rujukan resmi bagi masyarakat dan pelaku industri agar seluruh aktivitas perdagangan aset keuangan digital berjalan legal, transparan, dan terawasi.

Prinsip 2L: Legal dan Logis

OJK kembali menekankan pentingnya prinsip 2L (Legal dan Logis) dalam memilih platform kripto.

Legal berarti platform memiliki izin resmi dan tercantum dalam whitelist OJK.

Logis berarti penawaran imbal hasil masuk akal dan tidak menjanjikan keuntungan tidak wajar.

Ke depan, OJK memastikan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak tegas perdagangan aset kripto ilegal sesuai ketentuan UU P2SK. (jas)

 

Related News
Recent News
image
Business Report Rumah123 Januari 2026: Harga Rumah Sekunder Naik 0,2%, Suplai Justru Menyusut
by Adrian Jasman2026-01-10 15:14:30

Harga rumah sekunder naik 0,2% di Desember 2025, tapi suplai turun. Simak laporan terbaru Rumah123.

image
Business China Sudah Mulai! BYD Seagull dan Dolphin Dilengkapi Sensor LiDAR
by Adrian Jasman2026-01-09 20:04:00

BYD Seagull dan Dolphin di China kini dilengkapi sensor LiDAR, bawa fitur premium ke hatchback murah