RESMI! Daftar Pedagang Aset Kripto Berizin di Indonesia, OJK Rilis Whitelist Terbaru
ILUSTRASI KRIPTO - Whitelist tersebut diumumkan OJK pada Jumat, 19 Desember 2025, sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan konsumen sekaligus menjaga integritas industri aset keuangan digital yang terus berkembang pesat/ Pexels
Lembaga Pendukung Aset Keuangan Digital
Selain pedagang kripto, OJK juga mengawasi lembaga pendukung yang telah berizin, yakni:
- CFX (PT Bursa Komoditi Nusantara) sebagai Bursa Aset Keuangan Digital
- KKI (PT Kliring Komoditi Indonesia) sebagai Lembaga Kliring
- ICC (PT Kustodian Koin Indonesia) dan Tennet Depository sebagai Kustodian
Daftar ini menjadi rujukan resmi bagi masyarakat dan pelaku industri agar seluruh aktivitas perdagangan aset keuangan digital berjalan legal, transparan, dan terawasi.
Prinsip 2L: Legal dan Logis
OJK kembali menekankan pentingnya prinsip 2L (Legal dan Logis) dalam memilih platform kripto.
Legal berarti platform memiliki izin resmi dan tercantum dalam whitelist OJK.
Logis berarti penawaran imbal hasil masuk akal dan tidak menjanjikan keuntungan tidak wajar.
Ke depan, OJK memastikan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak tegas perdagangan aset kripto ilegal sesuai ketentuan UU P2SK. (jas)



